Hidayatullah.com– Kedua orang tua dari seorang anak lelaki yang membunuh 9 anak dan seorang sekuriti di Sekolah Dasar Vladislav Ribnikar di Beograd tahun 2023 dijatuhi hukuman penjara setelah menjalani persidangan ulang.
Dilansir BBC Jumat (19/6/2026), Vladimir Kecmanović diganjar hukuman penjara 14 tahun 6 bulan. Istrinya Miljana Kecmanović diganjar hukuman kurungan 2 tahun 11 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan kelalaian sebagai orang tua dan melakukan tindakan penelantaran terhadap putranya. Si ayah juga dinyatakan bersalah melakukan tindakan serius yang membahayakan keselamatan publik karena menyimpan senjata api secara ceroboh.
Pelaku penembakan berusia 13 tahun saat peristiwa terjadi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Serbia usia itu sudah layak dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pidana yang dilakukannya. Dia ditempatkan di sebuah rumah sakit jiwa setelah melepaskan tembakan pada 3 Mei 2023, yang menewaskan 7 anak perempuan, satu anak lelaki, serta seorang sekuriti sekolah. Seorang anak perempuan lain meninggal dunia kemudian di rumah sakit. Lima anak dan seorang guru bidang studi sejarah mengalami luka.
Di dalam persidangan ulang terungkap bahwa anak lelaki pelaku penembakan melepaskan 66 peluru dalam kurun waktu hanya dua menit satu detik. Dia mengambil tanpa izin dua pistol milik ayahnya dari tempat penyimpanan.
Insiden itu merupakan aksi penembakan pertama yang pernah terjadi di sekolah Serbia.
Dua hari setelah kejadian tersebut, seorang pria bersenjata melepaskan tembakan yang menewaskan sembilan orang di dekat kota Beograd, sehingga memicu demonstrasi massa dan pemerintah mengeluarkan kebijakan amnesti senjata api.
Pasangan suami-istri itu pertama kami diadili pada tahun 2024 yang berakhir dengan pembebasan siibu dari dakwaan-dakwaan berkaitan dengan senjata api. Pengadilan Banding kemudian memerintahkan persidangan ulang pada November 2025, dengan alasan keputusan pengadilan sebelumnya “tidak jelas dan kontradiktif”.
Tim pembela terdakwa berargumen tuduhan kelalaian tidak terbukti dan tidak ada kesaksian dari para ahli yang menunjukkan bahwa anak pasangan suami-istri itu mengalami penelantaran.
Baik pihak terdakwa maupun pihak jaksa penuntut mengajukan banding atas keputusan hukuman yang dibacakan hakim.*




