Hidayatullah.com–Court of Appeal hari Senin (15/6/2026) menolak gugatan kelompok Palestine Action yang berupaya menghapus label organisasi teroris dari namanya. PA menyebut keputusan pengadilan banding Inggris itu sebagai salah satu serangan paling ekstrem terhadap kebebasan berbicara di era Inggris modern, setelah sebelumnya mereka dimenangkan oleh High Court (pengadilan tinggi).
Majelis yang terdiri dari lima hakim menyatakan bahwa keputusan yang dibuat High Court tidak cukup memberikan berat kepada pertimbangan keamanan nasional yang menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan Palestine Action sebagai organisasi teroris. Sementara mereka mengakui bahwa kasus itu “rumit secara hukum” — yang seringkali kemudian dimintakan keputusan dari pengadilan di atasnya yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung) — mereka tidak memaparkan dengan jelas apa-apa yang menjadi dasar keputusannya menolak gugatan banding tersebut.
Palestine Action mengaku sangat terkejut dengan keputusan banding itu, yang berseberangan dengan keputusan High Court (Pengadilan Tinggi) yang sebelumnya menyatakan penetapan Palestine Action sebagai organisasi teroris bertentangan dengan hak rakyat untuk mengekspresikan diri serta berserikat dan berkumpul dengan damai.
“Kami tida akan berhenti bertarung untuk membatalkan salah satu serangan paling ekstrem terhadap kebebasan berbicara dan hak untuk protes dalam sejarah Inggris modern ini,” kata perwakilan kelompok itu Ammori, seperti dilansir BBC.
Pengacara Jonathan Metzer, yang memiliki spesialisasi di bidang hukum berkaitan dengan keputusan pemerintah, mengatakan Supreme Court “tidak menerima semua kasus” dan sulit untuk mengetahui apakah pengadilan tertinggi itu akan bersedia memproses kasus tersebut, terlebih kelima hakim Court of Appeal sudah membuat keputusan yang sangat detil yang kemungkinan akan membuat Supreme Court merasa tidak perlu memproses kasusnya lebih lanjut.
Menteri Dalam Negeri Inggris Shabana Mahmood menyambut baik keputusan Pengadilan Banding itu, yang dianggapnya tidak berdampak pada hak untuk melakukan unjuk rasa pro-Palestina yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
Dia mengatakan Palestine Action dalam aksi-aksi protesnya melakukan tindakan terorisme, mengelu-elukan mereka yang mempromosikan tindakan kekerasan dan bukan kelompok aksi protes biasa yang melanggar ketertiban umum.*




