Hidayatullah.com—Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) internasional Amnesty International Indonesia mengecam kehadiran Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi ke Indonesia karena kiprahnya dinilai telah banyak melanggar HAM. dinilai
Amnesty International Indonesia juga mengatakan Pemerintah terlalu berlebihan memberikan tanda kehormatan tertinggi padanya.
“Pemberian tanda kehormatan kepada PM Modi ini patut dikritik dan merupakan langkah berlebihan dari pemerintah Indonesia. Undang-undang No. 20 Tahun 2009 menyatakan bahwa tanda kehormatan oleh negara harus berlandaskan berbagai asas, termasuk asas kemanusiaan,” demikian ujar pernyataan Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, melalui pernyataannya hari Kamis (9/7/2026).
Menurut Amnesty International 2025/26 mencatat situasi HAM di India mengalami kemerosotan yang pesat.
Pemerintahan Modi telah secara sistematis mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai. Para pembela HAM, akademisi, mahasiswa, lawan politik hingga komedian rentan menghadapi penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi melalui undang-undang penghasutan dan anti-terorisme.
Banyak jurnalis dan aktivis ditangkap dan diadili, sementara mereka yang sudah ditahan, seperti para aktivis di Bhima Koregaon, Umar Khalid, dan aktivis Muslim lainnya tetap berada di balik jeruji besi.
Di sisi lain, India juga memiliki catatan buruk dalam HAM khususnya terhadap kelompok minoritas agama dan etnis. Termasuk kekerasan pada kaum Muslim.
Menurut lembaga ini, warga Muslim yang menjadi sasaran melalui undang-undang diskriminatif tentang pernikahan.
Lembaga-lembaga negara di bawah pemerintahan PM Modi bahkan dikerahkan untuk membungkam suara kritis independen, termasuk organisasi media internasional dan kelompok sipil yang menyuarakan kebenaran. Kasus-kasus tersebut semakin menegaskan menyempitnya ruang kebebasan dan meningkatnya intoleransi di India.
Amnesty Internat juga mencatat keterlibatan India di panggung internasional, dimana sikap PM Modi justru mendukung penjajah ‘Israel’ yang telah melakukan aksi genosida dan pembantaian Muslim Palestina dan Gaza.
“Pernyataannya pada Februari lalu di Yerusalem menegaskan komitmennya untuk mempererat hubungan dengan Israel, tanpa menyebut adanya kampanye genosida di Gaza serta ethnic cleansing di Tepi Barat oleh Israel. Padahal, tindakan pengabaian seperti inilah yang turut memungkinkan Israel terus menerus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.
Karenanya, memberikan tanda kehormatan kepada seseorang pelanggar HAM dan kepada pemimpin dengan rapor merah di bidang HAM merupakan sebuah langkah yang keliru.
“Oleh karena itu, pemerintah harus mencabut penganugerahan tersebut dan memastikan bahwa setiap pemberian tanda kehormatan selaras dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” demikian pernyataan Wirya Adiwena yang diunggah di website resminya.*




