Hidayatullah.com—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut TikTok menjadi platform digital pertama yang melaporkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai menerima jajaran TikTok yang dipimpin Vice President of Global Public Policy Helena Lersch di Kantor Komdigi, Kamis.
Meutya mengatakan TikTok tidak hanya menyampaikan komitmen untuk mematuhi PP Tunas, tetapi juga melaporkan langkah-langkah yang telah dijalankan sejak aturan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Menurut Meutya, hingga saat ini TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Angka tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya pada 10 April 2026 yang mencatat sekitar 780 ribu akun telah dinonaktifkan.
“TikTok menjadi platform pertama yang tidak hanya memberikan komitmen, tetapi juga melaporkan angka-angka implementasi yang sudah dijalankan secara transparan,” kata Meutya.
Selain menyampaikan capaian penonaktifan akun anak, TikTok juga memaparkan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci sebagai bagian dari implementasi PP Tunas.
Komitmen Kepatuhan
Dalam pertemuan tersebut, Komdigi dan TikTok juga membahas penguatan penanganan berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk konten dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Meutya mengatakan pemerintah meminta TikTok meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengguna dan memperkuat penindakan terhadap konten yang melanggar ketentuan.
TikTok, kata dia, akan memperketat sistem pemantauan pengguna sebagai bagian dari pelaksanaan PP Tunas. Perusahaan juga menyiapkan mekanisme pemulihan apabila terdapat akun pengguna dewasa yang ikut dinonaktifkan akibat proses verifikasi usia. Pengguna yang terdampak dapat mengajukan laporan agar akun segera dipulihkan setelah proses pemeriksaan.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban mematuhi PP Tunas berlaku bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, tidak hanya TikTok. Pemerintah meminta setiap platform segera menunjukkan implementasi nyata atas komitmen yang telah disampaikan.
Komdigi juga kembali mengingatkan seluruh platform untuk menyerahkan dokumen self assessment sebagai bagian dari proses evaluasi kepatuhan. Pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian dokumen tersebut hingga 6 Juni 2026 agar proses penilaian dapat dilakukan secara bertahap.
Meutya menambahkan, dalam beberapa hari ke depan Komdigi juga akan menerima perwakilan dari Roblox untuk menyampaikan perkembangan implementasi kepatuhan platform tersebut terhadap PP Tunas.*




