Hidayatullah.com – Hampir separuh warga Amerika, 49 persen, percaya bahwa penegak hukum AS harus menangkap Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu selama kunjungannya ke negara itu, menurut jajak pendapat baru yang dirilis Senin.
Survei The Economist/YouGov menemukan sekitar 49 persen warga AS yang disurvei menyetujui penangkapan penjahat perang tersebut, yang dicari berdasarkan surat perintah penangkapan ICC atas genosida di Gaza.
Jajak pendapat yang sama menemukan bahwa 47 persen warga Amerika percaya Netanyahu telah merusak hubungan AS-Israel, dan sebagian besar lainnya mengatakan dia bersalah atas kejahatan perang.
Lima puluh empat persen memandangnya secara negatif, meningkat menjadi 83 persen di antara pemilih Harris. Di antara pemilih Harris, 72 persen percaya Israel melakukan genosida terhadap warga sipil Palestina.
Netanyahu berada di Washington untuk bertemu dengan Presiden AS Donald Trump dan menghadiri pemakaman senator Republik Lindsey Graham, sekutu setia ‘Israel’.
Sejak Trump kembali menjabat pada Januari 2025, Netanyahu telah beberapa kali mengunjungi Gedung Putih, bertemu presiden di kediamannya di Mar-a-Lago, dan melakukan perjalanan ke New York untuk Sidang Umum PBB, di mana ia tetap menjadi buronan ICC dan bebas bergerak di seluruh Amerika Serikat.
Jajak pendapat ini muncul di tengah seruan Walikota New York Zohran Mamdani untuk menangkap Netanyahu jika ia menghadiri Sidang Umum PBB pada bulan September, dengan mengutip surat perintah ICC.
Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang yang didakwa oleh pengadilan dan mengatakan ia percaya Netanyahu pantas berada di Den Haag. Setelah mengakui bahwa pemerintahannya tidak memiliki wewenang hukum untuk melakukan penangkapan sendiri, Mamdani meminta pemerintah federal untuk melaksanakan surat perintah ICC, yang mendorong Netanyahu untuk menolak surat perintah tersebut sebagai palsu.
Namun, pemerintah federal justru melakukan sebaliknya. Pekan lalu Trump menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap dengan cara apa pun selama kunjungannya, dan Amerika Serikat, yang bukan pihak dalam ICC, telah memberikan sanksi kepada pengadilan tersebut atas surat perintah penangkapan.
Hal ini menunjukkan adanya jurang pemisah antara publik Amerika dan pemerintahnya. Trump secara pribadi menjamin perlindungan bagi Nentanyahu, sedangkan separuh publik dan seperempat pemilih Trump mengatakan bahwa penjahat perang itu harus ditangkap begitu menapakkan kaki di wilayah AS.*




