Hidayatullah.com – Menteri Keuangan ‘Israel’ Bezalel Smotrich mengumumkan akan mengalokasikan 113 juta shekel (Rp663 miliar) untuk mengembangkan lebih dari 70 situs yang diklaim sebagai “warisan budaya” Yahudi di seluruh Tepi Barat yang diduduki.
Hal ini menjadi langkah terbaru penjajah Zionis untuk mempercepat perluasan pemukiman ilegal Yahudi dan memperkuat cengkraman penjajahnnya atas Tepi Barat.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, 113 juta shekel akan dialokasikan untuk mengembangkan lebih dari 70 situs warisan di Yudea dan Samaria,” tulis Smotrich di X. Ia menggunakan istilah ‘Israel’ untuk Tepi Barat atau Baitul Maqdis.
Belum diketahui situs mana saja yang akan menerima pendanaan.
Otoritas Warisan
Hal itu merupakan kebijakan pertama “Otoritas Warisan Yudea dan Samaria” yang dibentuk oleh undang-undang ‘Israel’ pada Mei. Lembaga itu bertujuan untuk melegalisasi penjajahan terhadap Palestina melalui peninggalan dan warisan budaya Yahudi.
Lembaga itu tersebut akan menempatkan situs arkeologi era Romawi, Bizantium, dan Perang Salib di Tepi Barat yang diduduki di bawah wewenang Kementerian Warisan ‘Israel’.
Undang-undang tersebut juga mengizinkan penyitaan dan pembelian properti yang terkait dengan situs-situs tersebut.
Otoritas Palestina (PA), yang dipimpin Fatah, memperingatkan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk memperdalam kendali ‘Israel’ atas wilayah Palestina yang dijajah sekaligus memperluas pemukiman ilegal Yahudi dengan dalih pelestarian warisan budaya.
Perluasan Permukiman Ilegal
Menurut Smotrich, ‘Israel’ menyetujui 104 permukiman ilegal dan 160 pos terdepan permukiman di Tepi Barat yang diduduki sejak pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mulai bekerja pada akhir tahun 2022.
Angka-angka Palestina memperkirakan bahwa sekitar 750.000 pemukim Yahudi ‘Israel’ sekarang tinggal di 156 permukiman ilegal dan 360 pos terdepan permukiman di seluruh Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Hukum Internasional
Langkah ‘Israel’ ini muncul meskipun berulangkali lembaga internasional menyatakan bahwa permukiman mereka di Palestina melanggar hukum internasional.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang diadopsi pada tahun 2016, menyatakan bahwa permukiman ‘Israel’ yang didirikan di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, “tidak memiliki validitas hukum” dan merupakan “pelanggaran mencolok berdasarkan hukum internasional.”
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat yang menyatakan pendudukan ‘Israel’ atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.*




