Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Miftachul Akhyar Sebut Ikhtilaf Bukan Ancaman, tapi Penggerak Pemikiran Umat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Agustus 2026 13:30 1:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Agustus 2026 13:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ikhtilaf bukanlah ancaman yang dapat memicu perpecahan. Sebaliknya, perbedaan pandangan menjadi bagian penting dalam menghidupkan tradisi berpikir dan mendorong umat mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Kiai Miftach saat membuka Forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).

Di hadapan para ulama, kiai, dan peserta forum, Kiai Miftach menjelaskan bahwa tradisi ikhtilaf telah menjadi bagian dari sejarah perkembangan keilmuan Islam sejak masa sahabat, tabiin, tabi’ut tabiin hingga masa awal berdirinya Nahdlatul Ulama.

Menurutnya, perbedaan pandangan justru menjadi energi yang menjaga tradisi intelektual Islam tetap hidup. Melalui perbedaan, para ulama terdorong untuk terus mengkaji persoalan, menguji argumentasi, dan menemukan penyelesaian terbaik terhadap berbagai masail dan musykilat yang dihadapi umat.

“Adanya ikhtilaf, kita terus bergerak, kita terus berupaya untuk menyelesaikan masail-masail yang ada, musykilat-musykilat yang perlu kita selesaikan,” tutur Kiai Miftach.

Baca Juga

Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar
Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar
Trump Tuntut Iran Bayar “Kompensasi” dalam Setiap Kesepakatan Damai di Masa Depan
Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional
Untuk Kesekian Kalinya, Istri Netanyahu Dituduh Aniaya ART
Suriah akan Ubah Pangkalan Militer Rusia Jadi Pusat Pelatihan Bersama

Ia menilai, tidak adanya ruang untuk perdebatan pemikiran justru dapat menjadi tanda melemahnya daya kritis dan berhentinya perkembangan peradaban manusia.

Karena itu, ikhtilaf dipandang sebagai bagian dari sunnatullah yang membuat manusia terus belajar, mengkaji, dan memperdalam pemahaman terhadap agama.

“Andaikan tidak ada ikhtilaf, sudah selesai tugas manusia ini dan agama akan segera diangkat karena tidak ada yang perlu dibahas dalam Bahtsul Masail,” ujar Kiai Miftach.

Kiai Miftach juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan bukan sesuatu yang baru dalam perjalanan Nahdlatul Ulama. Pada masa awal berdirinya NU, perbedaan di kalangan ulama bahkan terjadi cukup tajam, termasuk dalam pelaksanaan Muktamar pertama, kedua, dan ketiga.

Namun, perbedaan tersebut tidak berujung pada perpecahan. Para ulama menyalurkannya melalui forum keilmuan, salah satunya Bahtsul Masail, sehingga perbedaan dapat dibahas secara terbuka sekaligus diselesaikan dengan pendekatan yang konstruktif.

Menurut Kiai Miftach, tradisi Bahtsul Masail merupakan salah satu nikmat uzma atau nikmat agung dari Allah SWT yang terus berkembang seiring dengan dinamika persoalan umat dan perkembangan ilmu pengetahuan.

Semangat tersebut menjadi landasan pelaksanaan Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU. Forum ini menjadi ruang bagi para ulama untuk membahas sejumlah persoalan aktual sekaligus merumuskan pandangan keagamaan terhadap berbagai tantangan baru.

Dalam pelaksanaannya, PBNU membagi pembahasan ke dalam tiga komisi. Pertama, Komisi Waqi’iyyah yang membahas sejumlah persoalan kontemporer, antara lain hukum cryptocurrency dalam perspektif ekonomi Islam, komersialisasi data genetik atau DNA, serta perkembangan teknologi implan otak nirkabel seperti Neuralink.

Kedua, Komisi Maudhuiyyah yang mengkaji metodologi i’adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih, konsep pajak berkeadilan, serta nilai-nilai keulamaan dalam tradisi Nahdlatul Ulama.

Ketiga, Komisi Qanuniyyah yang membahas berbagai persoalan regulasi, di antaranya RUU Sisdiknas, pembatasan sistem outsourcing dan PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan, serta kebijakan pembukaan lahan di Papua.

Melalui forum tersebut, tradisi ikhtilaf diharapkan tidak berhenti pada perbedaan pandangan, tetapi menjadi proses intelektual untuk menemukan jawaban atas persoalan-persoalan baru yang dihadapi umat, bangsa, dan masyarakat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bahtsul MasailMiftachul AkhyarMuktamar NUNahdlatul UlamaRais Aam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Trump Tuntut Iran Bayar “Kompensasi” dalam Setiap Kesepakatan Damai di Masa Depan
Tulisan selanjutnya Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

Opini
5 Agustus 2026 19:00
Perang dengan Iran Kuras Persediaan Rudal Amerika Serikat
Pelajar Pelaku Penembakan di Sekolah Bergengsi Thailand Pendiam dan Kerap Main Game Kekerasan
Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz
Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an

Terbaru

  • Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar
  • Miftachul Akhyar Sebut Ikhtilaf Bukan Ancaman, tapi Penggerak Pemikiran Umat
  • Trump Tuntut Iran Bayar “Kompensasi” dalam Setiap Kesepakatan Damai di Masa Depan
  • Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional
  • Untuk Kesekian Kalinya, Istri Netanyahu Dituduh Aniaya ART
  • Suriah akan Ubah Pangkalan Militer Rusia Jadi Pusat Pelatihan Bersama
  • Gandeng ICMI dan BRIN, Pemprov Maluku Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berbasis Riset
  • Genosida ‘Israel’ Sebabkan Ribuan Muslimah Gaza Keguguran
  • Sita Kontainer Tujuan ‘Israel’, Malaysia Tegaskan Larangan Berhubungan dengan Zionis
  • Inilah Lima Poin Utama Pakta Pertahanan Mekkah antara Turki-Arab Saudi dan Pakistan

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gandeng ICMI dan BRIN, Pemprov Maluku Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berbasis Riset

10 Agustus 2026 10:57
Berita

Genosida ‘Israel’ Sebabkan Ribuan Muslimah Gaza Keguguran

10 Agustus 2026 06:00
Berita

Sita Kontainer Tujuan ‘Israel’, Malaysia Tegaskan Larangan Berhubungan dengan Zionis

10 Agustus 2026 05:00
Berita

Inilah Lima Poin Utama Pakta Pertahanan Mekkah antara Turki-Arab Saudi dan Pakistan

9 Agustus 2026 18:03
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?