Hidayatullah.com – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ikhtilaf bukanlah ancaman yang dapat memicu perpecahan. Sebaliknya, perbedaan pandangan menjadi bagian penting dalam menghidupkan tradisi berpikir dan mendorong umat mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Kiai Miftach saat membuka Forum Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2026).
Di hadapan para ulama, kiai, dan peserta forum, Kiai Miftach menjelaskan bahwa tradisi ikhtilaf telah menjadi bagian dari sejarah perkembangan keilmuan Islam sejak masa sahabat, tabiin, tabi’ut tabiin hingga masa awal berdirinya Nahdlatul Ulama.
Menurutnya, perbedaan pandangan justru menjadi energi yang menjaga tradisi intelektual Islam tetap hidup. Melalui perbedaan, para ulama terdorong untuk terus mengkaji persoalan, menguji argumentasi, dan menemukan penyelesaian terbaik terhadap berbagai masail dan musykilat yang dihadapi umat.
“Adanya ikhtilaf, kita terus bergerak, kita terus berupaya untuk menyelesaikan masail-masail yang ada, musykilat-musykilat yang perlu kita selesaikan,” tutur Kiai Miftach.
Ia menilai, tidak adanya ruang untuk perdebatan pemikiran justru dapat menjadi tanda melemahnya daya kritis dan berhentinya perkembangan peradaban manusia.
Karena itu, ikhtilaf dipandang sebagai bagian dari sunnatullah yang membuat manusia terus belajar, mengkaji, dan memperdalam pemahaman terhadap agama.
“Andaikan tidak ada ikhtilaf, sudah selesai tugas manusia ini dan agama akan segera diangkat karena tidak ada yang perlu dibahas dalam Bahtsul Masail,” ujar Kiai Miftach.
Kiai Miftach juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan bukan sesuatu yang baru dalam perjalanan Nahdlatul Ulama. Pada masa awal berdirinya NU, perbedaan di kalangan ulama bahkan terjadi cukup tajam, termasuk dalam pelaksanaan Muktamar pertama, kedua, dan ketiga.
Namun, perbedaan tersebut tidak berujung pada perpecahan. Para ulama menyalurkannya melalui forum keilmuan, salah satunya Bahtsul Masail, sehingga perbedaan dapat dibahas secara terbuka sekaligus diselesaikan dengan pendekatan yang konstruktif.
Menurut Kiai Miftach, tradisi Bahtsul Masail merupakan salah satu nikmat uzma atau nikmat agung dari Allah SWT yang terus berkembang seiring dengan dinamika persoalan umat dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Semangat tersebut menjadi landasan pelaksanaan Bahtsul Masail Pra-Muktamar Ke-35 NU. Forum ini menjadi ruang bagi para ulama untuk membahas sejumlah persoalan aktual sekaligus merumuskan pandangan keagamaan terhadap berbagai tantangan baru.
Dalam pelaksanaannya, PBNU membagi pembahasan ke dalam tiga komisi. Pertama, Komisi Waqi’iyyah yang membahas sejumlah persoalan kontemporer, antara lain hukum cryptocurrency dalam perspektif ekonomi Islam, komersialisasi data genetik atau DNA, serta perkembangan teknologi implan otak nirkabel seperti Neuralink.
Kedua, Komisi Maudhuiyyah yang mengkaji metodologi i’adah an-nadzar, problematika penyimpangan seksual dalam perspektif fikih, konsep pajak berkeadilan, serta nilai-nilai keulamaan dalam tradisi Nahdlatul Ulama.
Ketiga, Komisi Qanuniyyah yang membahas berbagai persoalan regulasi, di antaranya RUU Sisdiknas, pembatasan sistem outsourcing dan PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan, serta kebijakan pembukaan lahan di Papua.
Melalui forum tersebut, tradisi ikhtilaf diharapkan tidak berhenti pada perbedaan pandangan, tetapi menjadi proses intelektual untuk menemukan jawaban atas persoalan-persoalan baru yang dihadapi umat, bangsa, dan masyarakat.*




