Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Agustus 2026 13:37 1:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Agustus 2026 13:37
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mendakwa Yaqut telah mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Fahmi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Menurut jaksa, Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Fahmi menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Baca Juga

Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha, Sounds Project Buat Klarifikasi
MUI Kecam Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha
‘Israel’ Masih Tahan Ratusan Syuhada Palestina untuk Dijadikan “Alat Tawar”
Ratusan Warga Yunani Gelar Demo Dukung Palestina, ‘Israel’ Minta Warganya Sembunyi
Dukung Rakyat Gaza yang Bertahan di Utara, Bulan Sabit Merah Palestina Buka RS Lapangan

Jaksa merinci kerugian negara dalam perkara tersebut berasal dari sejumlah komponen. Pertama, terdapat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar.

Kedua, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar. Jika dijumlahkan, ketiga komponen tersebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Yaqut disebut menerima sekitar Rp4,83 miliar. Sementara Gus Alex diduga diperkaya sebesar Rp93,09 miliar dan Rp330 juta.

Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut menerima sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan Rp854,4 juta. Abdul Muhyi masing-masing disebut menerima Rp3,22 miliar dan Rp2,27 miliar.

Jaksa juga menyebut Ridwan Kurniawan menerima sekitar Rp9,12 miliar dan Rp250 juta, Iyah Nuriyah Rp1,25 miliar, serta Doddy Suhada Rp1,06 miliar.

Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing disebut memperoleh sekitar Rp53,4 juta.

Pihak lainnya yang disebut dalam dakwaan antara lain Bambang Sutrisno sebesar Rp1,42 miliar, Hud Rifky Assegaf Rp2,31 miliar, Anjas Asmara Rp534 juta, dan Hafiz Rp1,68 miliar.

Kemudian Makki Abdul Soleh disebut memperoleh Rp89 juta, Roy Kurniawan Rp329,3 juta, Rachmat Wildan Rp124,6 juta, Farid Aljawi Rp934,5 juta dan Ahmad Taufik Rp2,25 miliar.

Jaksa juga menyebut Muzaki Kholis menerima sekitar Rp1,5 miliar, Badrusalam Rp80,1 juta, Muhammad Zaki Yamani Rp353,6 juta, Amaludin Wahab Rp10,73 miliar, serta Syihabbul Muttaqin Rp8,78 miliar.

Selanjutnya, Tauhid Hamdi disebut menerima Rp356 juta, Ali Makki Rp348,88 juta, dan Buchori Yusuf Rp996,8 juta.

Selain individu, jaksa menyebut 313 PIHK turut memperoleh keuntungan dengan nilai sekitar Rp478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima sekitar Rp471,7 juta

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memilih tidak menjelaskan perihal pertemuannya dengan sejumlah pihak dalam pembahasan draf alokasi kuota haji tambahan 2024.

“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan,” ujar Alex seusai diperiksa KPK di Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Sementara itu, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah adanya bukti aliran dana kepada kliennya. Ia menilai keterangan ratusan saksi dalam perkara tersebut tidak menunjukkan Yaqut menerima uang hasil dugaan korupsi kuota haji.

“Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan pihak Yaqut yang menunggu proses persidangan untuk menguji seluruh dakwaan dan bukti yang diajukan jaksa.

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKorupsiKorupsi kuota hajiMenagYaqut Cholil Qoumas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha, Sounds Project Buat Klarifikasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar
Berita

Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar

Berita
11 Agustus 2026 14:00
MUI Kecam Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha
Seminar Hidayatullah Bahas Isu LGSP dari Perspektif Psikologi, Keluarga dan Hukum
Peringatan Arbain, Pro-Rezim Iran Bentrok dengan Pendukung Sadiq al-Shirazi
SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

Terbaru

  • Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
  • Promosi Miras dengan Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha, Sounds Project Buat Klarifikasi
  • MUI Kecam Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha
  • ‘Israel’ Masih Tahan Ratusan Syuhada Palestina untuk Dijadikan “Alat Tawar”
  • Ratusan Warga Yunani Gelar Demo Dukung Palestina, ‘Israel’ Minta Warganya Sembunyi
  • Dukung Rakyat Gaza yang Bertahan di Utara, Bulan Sabit Merah Palestina Buka RS Lapangan
  • Lawan Polisi, Aktivis Akar Rumput Amerika Merusak Kamera Pengawas Flock Satu Per Satu
  • Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4 di Hari Pemberian Pengakuan Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan
  • Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad
  • Bahtsul Masail Pra Muktamar NU, Pajak Harus Berpihak pada Keadilan Masyarakat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Lawan Polisi, Aktivis Akar Rumput Amerika Merusak Kamera Pengawas Flock Satu Per Satu

11 Agustus 2026 18:05
Berita

Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4 di Hari Pemberian Pengakuan Klaim Israel atas Dataran Tinggi Golan

11 Agustus 2026 17:14
Assad Suriah
Berita

Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati Atas Bashar al-Assad

11 Agustus 2026 16:10
Berita

Bahtsul Masail Pra Muktamar NU, Pajak Harus Berpihak pada Keadilan Masyarakat

11 Agustus 2026 16:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?