Hidayatullah.com – Daftar perusahaan yang terlibat dan beroperasi di permukiman ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat, Palestina yang dijajah bertambah panjang.
Data Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengungkap ada 61 nama perusahaan baru dalam daftar tersebut, menjadikan total 214 perusahaan dari 11 negara terlibat dalam kegiatan yang melanggar HAM warga Palestina.
Pembaruan daftar perusahaan, yang pertama kali diterbitkan pada tahun 2020, dilakukan PBB pada Jumat (25/09/2026).
Di antara perusahaan yang baru dimasukkan adalah produsen pestisida Israel ADAMA (bagian dari Syngenta Group milik Tiongkok), perusahaan investasi real estat Israel Alony Hetz, dan perusahaan Spanyol Salvat Logistica.
Sebagian besar perusahaan dalam daftar tersebut berasal dari Israel, sementara sisanya berbasis di Prancis, Jerman, Tiongkok, Amerika Serikat, dan negara lain. Lima perusahaan dihapus dari daftar sebelumnya yang berisi 158 perusahaan setelah dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.
Data perusahaan itu mencakup perusahaan yang aktif di berbagai sektor, termasuk energi, pangan, perhotelan, transportasi, dan pertanian, yang dinilai berdasarkan informasi rahasia yang disampaikan kepada kantor HAM PBB.
Sekitar 60 perusahaan lainnya telah ditinjau namun tidak dimasukkan karena tidak memenuhi ambang batas kriteria.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, mengatakan bahwa laporan tersebut berfungsi sebagai pengingat bagi perusahaan bahwa mereka memiliki tanggung jawab terkait hak asasi manusia dan diharapkan melakukan uji tuntas untuk memastikan mereka tidak terlibat dalam pelanggaran.
Meskipun begitu, melansir Quds News Network, pendataan PBB ini tidak memiliki kekuatan penegakan hukum, dan fungsi utamanya adalah menyebutkan serta mengungkap bisnis yang operasinya mendukung kegiatan yang dianggap ilegal oleh komunitas internasional.
Misi diplomatik Israel di Jenewa menyebutnya sebagai “mekanisme yang menyimpang” dan “alat politik” yang digunakan untuk menjalankan “kampanye pencemaran nama baik” terhadap perusahaan-perusahaan yang menurut mereka tidak melakukan kesalahan apa pun. Para pejabat Israel secara konsisten menolak keberadaan basis data ini sejak awal pembuatannya.
Pembaharuan daftar ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan ekonomi internasional terhadap kegiatan permukiman tersebut. Awal bulan ini, Inggris, Prancis, dan Kanada mengumumkan larangan perdagangan dengan permukiman ilegal Israel, bergabung dengan daftar negara yang terus bertambah dalam mengambil langkah konkret terhadap ekonomi permukiman yang telah didokumentasikan oleh PBB sejak tahun 2020.
Norwegia sedang memproses undang-undang untuk mengkriminalisasi perdagangan dengan permukiman, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun. Basis data PBB dan larangan perdagangan Eropa merupakan dua sisi dari tekanan yang sama: satu pihak mengungkap nama perusahaan, sementara pihak lainnya memutus akses mereka ke pasar.*




