Hidayatullah.com–Upgrading merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi. Upaya itulah yang dilakukan oleh Yayasan Roumah Wakaf pada hari Selasa, (9/11/2021) kepada puluhan peserta yang tergabung seluruh tim dari semua divisi.
Kegiatan itu menghadirkan Ketua Badan Wakaf Indonesia Jawa timur, Drs. KH Jeje Abdul Razaq, MA sebagai pemateri. Jeje menuturkan bahwa betapa berat menjadi seorang nadhir (pihak yang menerima harta benda wakaf), selain harus bertanggung jawab terhadap amanah umat juga harus memberikan laporan kepada wakif (pihak yang memberikan amanah berupa hartanya).
Ia juga menuturkan bahwa seorang nadhir wakaf harus mampu memperhitungkan produktivitas harta yang sudah diwakafkan. “Karena rumus wakaf tidak pernah mengenal kurang dan bagi, akan tetapi harus selalu tambah dan berkali-kali,” katanya dalam acara bertema Upgrading dan Motivasi: Peningkatan Nadhir yang Profesional dalam Rangka Memberi Layanan Sepenuh Hati.
Setelah hampir satu jam lebih, Kiai Jeje –sapaan akrabnya – memaparkan materinya, ia meminta waktu untuk berdiskusi kepada peserta yang hadir. Di sela – sela diskusi berlangsung, ada seorang peserta bertanya kepada tentang berapa toleransi prosentasi operasional dari harta yang di wakafkan.
“Untuk harta wakaf tidak ada prosentasi operasional, karena harta yang sudah diwakafkan, nilainya tidak boleh berkurang,” tegas Kiai Jeje.
Menurutnya, kalaupun ada biaya- biaya yang dikeluarkan karena faktor mengurus administrasi atau menjadikan harta itu menjadi harta wakaf, maka itu diambilkan dari program wakaf yang sudah menghasilkan,” imbuhnya.
Di akhir kegiatan ini, Jeje menegaskan bahwa semua aktivitas wakaf sudah diatur oleh pemerintah dan tertuang dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Bahkan ketentuan pidana dan sanksi administratifpun juga tetuang seperti dalam pasal 67 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja menghibahkan, menjaminkan, menjual, memgalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf akan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebanyak 500.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah).*