Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Buka Ijtima Ulama Se-Indonesia, Wapres Ma’ruf Harap MUI Konsisten Gunakan Sistem dan Prosedur Tiap Tetapkan Fatwa

Bambang S
Terakhir diupdate: 9 November 2021 15:17 3:17 pm
Bambang S
Dipublikasikan 9 November 2021 15:30
Bagikan
ma'ruf amin digitalisasi ekonomi syariah
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Presiden, Ma’ruf Amin membuka pergelaran Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-VII yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Dia mengatakan Ijtima Ulama merupakan forum yang sangat strategis. Selain melibatkan berbagai pihak penting dalam bidang keumatan, keagamaan dan kenegaraan, forum ini juga membahas berbagai isu strategis yang terjadi dalam aspek kebangsaan.

Untuk itu Ma’ruf berharap komisi fatwa MUI tetap konsisten menetapkan fatwa berdasarkan acuan kesepakatan bersama, yaitu sistem dan prosedur (Sisdur), hal ini penting untuk mencegah adanya perbedaan putusan fatwa antara komisi fatwa di MUI.

“Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan Sisdur tersebut. Jika hal itu terjadi, maka tindakan tersebut menyalahi manhaj (mukhalafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati, dan keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi,” kata Ma’ruf dalam sambutannya yang disiarkan dalam video virtual, Selasa (09/11/2021).

Ma’ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan dalam komisi fatwa sudah terdapat panduan yang sudah disepakati serta menjadi acuan bersama. Khususnya, kata dia, terkait dengan sistem dan prosedur penetapan fatwa yang merupakan kesepakatan dan acuan bersama dalam penetapan fatwa.

“Sisdur penetapan fatwa tersebut dirumuskan sebagai hasil kajian Komisi Fatwa selama ini, dengan merujuk berbagai referensi serta berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI, dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli),” bebernya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ma’ruf juga menilai komisi fatwa juga telah menghadirkan pandangan keagamaan yang sifatnya makhariji, yaitu pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan saat ini dihadapi umat Islam. Berbagai langkah telah dilakukan untuk kepentingan tersebut, termasuk melakukan telaah ulang terhadap rumusan hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi yang ada pada saat ini.

“Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal pada saat pandemi dilakukan telaah ulang serta disesuaikan dengan kondisi saat ini, yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan,” bebernya.

Rumusan hukum lanjut Ma’ruf awalnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan azimah yaitu hukum yang dirumuskan untuk kondisi normal dan dijalankan dengan cara normal, dalam situasi pandemi, adanya rumusan hukum yang bisa dialihkan kepada yang dirumuskan untuk kondisi tidak normal dan dijalankan dengan cara lebih ringan).

“Sehingga dengan begitu Fatwa MUI telah menggambarkan fleksibilitas hukum Islam (murunatu al-fiqh al-islami) yang merupakan salah satu prinsip dari ajaran Islam. Dan oleh karenanya Fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi,” bebernya.

Ma’ruf juga yakin keputusan Ijtima’ Ulama yang akan ditetapkan juga telah melalui berbagai tahapan yang panjang. Kemudian melalui pengkajian yang mendalam terhadap berbagai referensi kitab-kitab fikih otoritatif. Lalu mempertimbangkan aspek kemashlahatan umat dan bangsa, dan telah didiskusikan oleh para pakar di bidang agama.

“Sehingga keputusan ijtima ulama ini akan mempunyai legitimasi kuat dan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan menjadi pedoman umat Islam,” ungkapnya.

Terakhir, Ma’ruf juga apresiasinya kepada seluruh panitia penyelenggara acara atas dedikasi yang telah diberikan melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini. Dia juga berpesan kepada seluruh ulama yang hadir agar terus berkontribusi dan bersama-sama pemerintah menyukseskan program-program nasional yang telah disusun untuk kemaslahatan umat.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIIjtima Ulama Komisi FatwaMa'ruf Amin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yayasan Roumah Wakaf Mengadakan Upgrading Amanah Nadhir
Tulisan selanjutnya permen ppks Kemendikbudistek Bantah Permen No. 30 tentang PPKS Legalkan Zina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Berita
2 September 2026 21:40
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?