Hidayatullah.com — Wakil Presiden, Ma’ruf Amin membuka pergelaran Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke-VII yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Dia mengatakan Ijtima Ulama merupakan forum yang sangat strategis. Selain melibatkan berbagai pihak penting dalam bidang keumatan, keagamaan dan kenegaraan, forum ini juga membahas berbagai isu strategis yang terjadi dalam aspek kebangsaan.
Untuk itu Ma’ruf berharap komisi fatwa MUI tetap konsisten menetapkan fatwa berdasarkan acuan kesepakatan bersama, yaitu sistem dan prosedur (Sisdur), hal ini penting untuk mencegah adanya perbedaan putusan fatwa antara komisi fatwa di MUI.
“Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan Sisdur tersebut. Jika hal itu terjadi, maka tindakan tersebut menyalahi manhaj (mukhalafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati, dan keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi,” kata Ma’ruf dalam sambutannya yang disiarkan dalam video virtual, Selasa (09/11/2021).
Ma’ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini menjelaskan dalam komisi fatwa sudah terdapat panduan yang sudah disepakati serta menjadi acuan bersama. Khususnya, kata dia, terkait dengan sistem dan prosedur penetapan fatwa yang merupakan kesepakatan dan acuan bersama dalam penetapan fatwa.
“Sisdur penetapan fatwa tersebut dirumuskan sebagai hasil kajian Komisi Fatwa selama ini, dengan merujuk berbagai referensi serta berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI, dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli),” bebernya.
Ma’ruf juga menilai komisi fatwa juga telah menghadirkan pandangan keagamaan yang sifatnya makhariji, yaitu pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan saat ini dihadapi umat Islam. Berbagai langkah telah dilakukan untuk kepentingan tersebut, termasuk melakukan telaah ulang terhadap rumusan hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi yang ada pada saat ini.
“Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal pada saat pandemi dilakukan telaah ulang serta disesuaikan dengan kondisi saat ini, yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan,” bebernya.
Rumusan hukum lanjut Ma’ruf awalnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan azimah yaitu hukum yang dirumuskan untuk kondisi normal dan dijalankan dengan cara normal, dalam situasi pandemi, adanya rumusan hukum yang bisa dialihkan kepada yang dirumuskan untuk kondisi tidak normal dan dijalankan dengan cara lebih ringan).
“Sehingga dengan begitu Fatwa MUI telah menggambarkan fleksibilitas hukum Islam (murunatu al-fiqh al-islami) yang merupakan salah satu prinsip dari ajaran Islam. Dan oleh karenanya Fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi,” bebernya.
Ma’ruf juga yakin keputusan Ijtima’ Ulama yang akan ditetapkan juga telah melalui berbagai tahapan yang panjang. Kemudian melalui pengkajian yang mendalam terhadap berbagai referensi kitab-kitab fikih otoritatif. Lalu mempertimbangkan aspek kemashlahatan umat dan bangsa, dan telah didiskusikan oleh para pakar di bidang agama.
“Sehingga keputusan ijtima ulama ini akan mempunyai legitimasi kuat dan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan menjadi pedoman umat Islam,” ungkapnya.
Terakhir, Ma’ruf juga apresiasinya kepada seluruh panitia penyelenggara acara atas dedikasi yang telah diberikan melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini. Dia juga berpesan kepada seluruh ulama yang hadir agar terus berkontribusi dan bersama-sama pemerintah menyukseskan program-program nasional yang telah disusun untuk kemaslahatan umat.*