Hidayatullah.com– Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menilai, rencana Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) untuk menyertakan dana keuangan syariah kepada pembiayaan proyek-proyek infrastruktur harus dilakukan secara terukur.
“Harus terukur, ada kaidah-kaidahnya,” ujarnya di sela-sela acara diskusi bertema ‘Industri Syariah dan Pemerataan Ekonomi’ di Wisma Antara, Jakarta, kemarin, Kamis (05/10/2017).
Menurutnya, keuangan syariah jangan sampai terjebak pada pembiayaan-pembiayaan besar saja.
Baca: Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah, OJK Optimistis, MUI Konsisten Mendukung
Sasaran keuangan syariah, sambung Wimboh, baik juga diarahkan kepada sektor mikro. Karena terbukti tahan terhadap goncangan ekonomi.
“Sehingga justru likuiditasnya bertahan di produk-produk yang pembiayaannya besar tadi,” imbuhnya.
Sementara itu, pakar ekonomi syariah, Adiwarman Karim, memandang, akan terjadi lonjakan yang besar dan diikuti oleh resiko yang kecil pada aset keuangan syariah jika masuk kepada pembiayaan infrastruktur.
“Karena proyeknya milik negara,” tandasnya.*