Hidayatullah.com–Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler gelombang empat ditutup kemarin (25/9) sore pukul 16.00 WIB. Hasil rekapitulasi sistem komputerisai haji terpadu (Siskohat) menyebutkan, masih ada 817 kursi haji tersisa. Sisa kursi ini bakal menjadi rebutan sejumlah pihak.
Dari rekapitulasi pelunasan BPIH gelombang “pamungkas” itu, ada beberapa provinsi yang jumlah pelunasan jamaahnya melebihi kuota pokok provinsi setempat. Sebaliknya, ada provinsi yang jumlah pelunasannya kurang dari kuota pokok.
Provinsi yang jumlah pelunasannya melebihi kuota pokok antara lain di Aceh. Kuota pokok provinsi ini 3.924 kursi. Tetapi dari rekapitulasi Siskohat, jumlah calon jamaah haji yang melunasi mencapai 3.931 orang. Begitu pula untuk DKI Jakarta. Dari kuota pokok sebesar 7.084 kursi, calon jamaah haji yang melakukan pelunasan mencapai 7.113 orang (bertambah 29 kursi).
Sementara provinsi yang jumlah pelunasannya lebih kecil dari kuota pokok, di antara adalah Jawa Timur. Di provinsi ini, jumlah calon jamaah haji reguler yang melunasi BPIH sejumlah 33.871 orang. Sedangkan kuota pokoknya adalah 34.165 kursi, artinya ada 294 calon jamaah tidak bisa melunasi BPIH.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menjelaskan soal fenomena ada provinsi yang jumlah pelunasannya melebihi atau di bawah kuota pokoknya tadi. Fenomena tadi muncul karena ketika pelunasan tahap II ditutup pada 7 Setember, seluruh kuota sisa ditarik menjadi wewenang Kemenag pusat.
Selanjutnya, seluruh kuota sisa itu dibagikan lagi ke provinsi secara proporsional. “Pengembalian kembali sisa kursi ini diprioritaskan untuk calon jamaah di atas usia 87 tahun,” katanya. Dari skema pengembalian sisa kursi itu, ada sejumlah provinsi yang mencatatkan laporan bahwa jumlah jamaah yang melunasi BPIH melebihi kuota tetap.
Menteri menuturkan, pihaknya belum mengambil kebijakan khusus soal adanya sisa kursi haji setelah masa pelunasan BPIH gelombang IV ditutup. Dia mengatakan, Kemenag akan segera mengumumkan secara resmi sisa kuota haji ini akan digunakan atau dialokasikan untuk siapa saja.
“Masyarakat tenang saja. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan kepastian kapan masa pelayanan pengurusan visa haji akan ditutup,” tutur Menag, dalam laman JPNN. Dengan demikian, masih ada peluang sisa porsi yang berjumlah 817 kursi itu untuk dibagikan ulang ke sejumlah pihak tadi.*