Hidayatullah.com– Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menjelaskan bahwa visa berbayar sebesar SAR 300 sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa berbayar SAR 300 tersebut sudah diberlakukan bagi semua orang yang akan masuk ke Saudi, termasuk bagi jamaah haji Indonesia.
Menag mengaku telah meminta kepada pihak Saudi agar menunda pemberlakuan visa berbayar SAR 300 tersebut.
“Kami sudah minta agar itu ditunda pemberlakuannya dan agar petugas dibebaskan, tapi katanya itu sudah menjadi keputusan,” ujar Menag di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten dalam keterangan resmi Kemenag (05/11/2019) diterima hidayatullah.com.
Baca: Saudi Tambah Fasilitas Fast Track dan Iyab Jamaah Haji Indonesia
Sebelumnya sebagaimana diketahui, Arab Saudi menetapkan biaya visa sebesar 300 SAR (sekitar Rp 1,1 juta) bagi setiap jamaah, baik yang sudah pernah menunaikan haji maupun belum.
Perihal visa tersebut menjadi salah satu poin yang dilobi Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenag terkait peningkatan pelayanan haji musim 1441H/2020M.
Lobi tersebut merupakan bagian dari agenda pertemuan Menag Fachrul dengan Menteri Haji Arab Saudi. Dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi, Menag melakukan penandatanganan MoU Penyelenggaraan Haji 1441H/2020M.
Kuota haji menjadi salah satu poin yang tercantum dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh bin Thahir Benten dengan setiap menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggeraan haji, termasuk Menteri Agama RI.
Kuota dasar jamaah haji Indonesia yang tertuang dalam MoU berjumlah 221 ribu, terdiri atas 204 ribu kuota jamaah haji reguler, dan 17 ribu kuota jamaah haji khusus. Namun, ada klausul juga bahwa Indonesia mengajukan penambahan sebesar 10ribu.
“Pihak Saudi memahami kebutuhan Indonesia untuk tambahan kuota. Mereka minta agar kita mengajukan secara khusus, dan akan dipertimbangkan. Kalau saya lihat, mereka sudah siap untuk ngasih,” terang Menag di Cengkareng.*