Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Alasan Kemenag Cabut Moratorium Izin PPIU Demi Bisnis Syariah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Februari 2020 09:36 9:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Februari 2020 09:36
Bagikan
Umrah arab Saudi
[Ilustrasi] Jamaah calon umrah di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, sebelum terbang ke Tanah Suci di Arab Saudi.
Bagikan

Hidayatullah.com- Kementerian Agama baru-baru ini mencabut moratorium pemberian izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) awal Februari lalu.

Moratorium yang diberlakukan sejak 2018 itu sudah tidak berlaku lagi saat ini. Menteri Agama Fachrul Razi memiliki alasan tersendiri soal dicabutnya moratorium tersebut.

“Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syariah, sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (18/02/2020).

Selanjutnya, Menag juga akan mengatur terkait dengan kemampuan finansial si PPIU, katanya, minimal ada uang sebanyak Rp 200 juta sebagai jaminan di bank.

“Regulasi mengatur bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank sebesar minimal 200 juta,” tegas Menag.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan bahwa Kemenag belum lama ini telah membentuk satuan tugas pengawasan umrah pada akhir tahun 2019 lalu.

“Satgas pengawasan lintas K/L ini secara intensif turun kelapangan untuk melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi,” ujar Menag.

Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, akan ada sanksi bagi biro umrah yang tidak memiliki izin sebagai PPIU tapi membuka pendaftaran umrah.

“Pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dana atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 6 miliar,” tambahnya.

Kemenag saat ini telah mengembangkan sistem perizinan online melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus). Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan melalui online.

Menag menjelaskan, ada tiga jenis perizinan di antaranya: PPIU baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biro umrahFachrul RaziKemenagMenagPPIUumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag Targetkan Manasik Haji Sepanjang Tahun di 34 Provinsi
Tulisan selanjutnya afirmasi guru honorer DPR Sarankan Mendikbud Banyak Turun Lapangan Lihat Realitas Pendidikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?