Hidayatullah.com- Kementerian Agama baru-baru ini mencabut moratorium pemberian izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) awal Februari lalu.
Moratorium yang diberlakukan sejak 2018 itu sudah tidak berlaku lagi saat ini. Menteri Agama Fachrul Razi memiliki alasan tersendiri soal dicabutnya moratorium tersebut.
“Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syariah, sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (18/02/2020).
Selanjutnya, Menag juga akan mengatur terkait dengan kemampuan finansial si PPIU, katanya, minimal ada uang sebanyak Rp 200 juta sebagai jaminan di bank.
“Regulasi mengatur bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank sebesar minimal 200 juta,” tegas Menag.
Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan bahwa Kemenag belum lama ini telah membentuk satuan tugas pengawasan umrah pada akhir tahun 2019 lalu.
“Satgas pengawasan lintas K/L ini secara intensif turun kelapangan untuk melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi,” ujar Menag.
Ia menegaskan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, akan ada sanksi bagi biro umrah yang tidak memiliki izin sebagai PPIU tapi membuka pendaftaran umrah.
“Pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dana atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 6 miliar,” tambahnya.
Kemenag saat ini telah mengembangkan sistem perizinan online melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus). Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan melalui online.
Menag menjelaskan, ada tiga jenis perizinan di antaranya: PPIU baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.* Azim Arrasyid