Hidayatullah.com — Kementerian Haji dan Umrah, dalam sebuah tweet, mengatakan bahwa perempuan tidak memerlukan wali laki-laki atau mahram untuk berangkat haji dan dapat melakukannya bersama dengan perempuan lain. Ini diungkapkan dalam pedoman pendaftaran jamaah haji domestik yang dikeluarkan untuk tahun 2021.
“Mereka yang melaksanakan Haji akan diharuskan mendaftar sendiri. Perempuan bisa mendaftar tanpa mahram bersama perempuan lain,” kata kementerian di akun Twitter resminya.
Requirements and procedure of registration for #Hajj2021 via the electronic portal for domestic pilgrims. https://t.co/gdLeLpzKf8 pic.twitter.com/U3r11sKwct
— Ministry of Hajj and Umrah (@MoHU_En) June 13, 2021
Sebagian ulama berpendapat perempuan tidak diperbolehkan bepergian Haji sendirian tanpa ditemani mahram. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa perempuan boleh bepergian tanpa mahram, selama dia ditemani perempuan-perempuan atau teman-teman yang dapat dipercaya.
Pengumuman terbaru ini, mengikuti pengumuman yang dibuat baru-baru ini oleh Kerajaan bahwa wanita Saudi sekarang dapat hidup mandiri tanpa memerlukan persetujuan dari ayah atau wali laki-laki mereka.
Undang-undang baru ini adalah salah satu kebijakan terbaru di Kerajaan yang memungkinkan lebih banyak kebebasan bagi perempuan. Pada tahun 2018, perempuan diberikan hak untuk mengemudi. Tahun 2019, Arab Saudi mengizinkan perempuan untuk bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan dari wali laki-laki.
Karena pandemi Covid-19, 60.000 orang yang telah divaksinasi diperbolehkan untuk melaksanakan haji tahun ini. Dengan kehadiran jemaah haji dalam negeri juga sangat dibatasi, yang diumumkan baru-baru ini oleh Kementerian Haji dan Umrah.