Hidayatullah.com — Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci mengumumkan pada Rabu bahwa masker dan menjaga jarak fisik akan diwajibkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai hari ini.
Dilansir Saudi Gazette (30/12/2021), kepresidenan mengatakan bahwa diwajibkannya menjaga jarak fisik ketika sholat dan tawaf adalah untuk menjaga kesahatan dan memastikan keselamatan jamaah.
Otoritas itu juga meminta semua pengunjung dan pekerja di Dua Masjid Suci untuk mematuhi tindakan pencegahan. Yaitu dengan mengenakan masker dan menjaga jarak fisik, serta mengikuti waktu masuk yang telah ditentukan dan izin sholat yang dikeluarkan oleh aplikasi Eatmarna dan Tawkkalna.
Patut dicatat bahwa Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pada hari Rabu pemberlakuan kembali pemakaian masker dan menjaga jarak fisik di semua dalam ruangan dan di luar ruangan efektif mulai Kamis, dalam langkah baru untuk membendung penyebaran varian virus corona Omicron yang bermutasi.