Hidayatullah.com–Tak lama lagi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia akan selesai karena kedua negara (Malaysia dan Indonesia) sepakat untuk memateri perjanjian (MoU) pengambilan pembantu rumah pada Mei ini setelah beberapa isu diselesaikan, sekaligus mengakhiri pembekuan pengiriman TKI Indonesia ke Malaysia.
Penyelesaika ini berlangsung setelah ditandai pertemuan bilateral antara Menteri SDM Malaysia dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, Muhaimin Iskandar, di Jakarta beberapa saat lalu.
Beberapa hal yang selesai dibahas adalah masalah passport, struktur biaya, cuti sehari dalam seminggu dan masalah pembantu rumah yang melarikan diri ketika masih menjabat dengan majikan.
“Persetujuan yang dicapai akan memberi peluang majikan terus menggaji TKI dari Indonesia, sedangkan hak dan kebajikan mereka akan diberi perlindungan” ujar Menteri SDM Malaysia, Dr S. Subramaniam.
Kini, biaya yang dikenakan kepada majikan yang mau mengambil TKI terus melonjat. Sekarang pihak lembaga yang mengurus TKI mengatur sehingga RM8 ribu sekitar Rp 25 juta perorang. Berarti setiap majikan harus mengeluarkan uang sebesar itu kepada pihak lembaga untuk mendapatkan seorang TKI bekerja dengannya.
“Uang sebesar RM8 ribu itu besar bagi kami yang bekerja sebagai pendidik, tapi terpaksa kami lakukan, kalau tidak di mana anak-anak kami mau tinggalkan,” ujar seorang majikan asal Malaysia yang baru saja mengambil TKI dari Indonesia.
“Resikonya tetap ada, kami khawatirkan pembantu rumah kami bosan bekerja dan kabur. Sedang kami sudah habiskan banyak uang untuk mengagambilnya. Sepatutnya pemerintah tidak mengenakan pajak yang tinggi,” tambahnya.
Sementara itu, rasa kecewa juga datang dari TKI pengenaan biaya yang terbilang tinggi kepada majikan. Seorang TKI wanita yang bekerja sebagai pembantu mengatakan, dirinya seolah-olah diperdagangkan.*/Aminah~Rossem