Hidayatullah.com–Pemerintah Malaysia mencabut Akta Darurat yang digunakan untuk menahan ribuan orang tanpa pengadilan.
Bulan September lalu, Najib berjanji mencabut atau mengamandemen sejumlah undang-undang lama yang dianggap banyak kalangan sebagai alat penekan, antara lain Akta Keselamatan Dalam Negeri (ISA) dan Akta Pembatasan Tempat Tinggal.
Pihak oposisi mengatakan undang-undang lama itu digunakan untuk menahan penentang pemerintah dan diganti dengan peraturan baru yang juga represif.
“Semua langkah kami adalah penghargaan pemerintah atas aspirasi rakyat, dengan mendengar dan menanggapi rakyat,” kata Najib di depan parlemen dikutip BBC.
Najib mengatakan tiga undang-undang darurat -yang diterapkan sejak kerusuhan rasial tahun 1969- sudah tidak relevan lagi.
“Pencabutan ini tidak mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk mencegah kejahatan atau masalah lain yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan publik,” katanya.
Najib menambahkan tiga undang-undang darurat akan dicabut dalam jangka waktu enam bulan sehingga pemerintah memiliki waktu untuk menentukan apakah mereka yang ditahan akan dibebaskan atau dikenakan dakwaan.
Polisi mengatakan 700 orang ditahan berdasarkan undang-undang darurat ini dalam delapan bulan pertama tahun 2011.
Sekitar 6.000 lainnya ditahan tahun lalu, menurut laporan Dewan Hak Asasi PBB.
Penahanan dengan ISA masih ada
Menteri Dalam Negeri Hishammuddin Hussein mengatakan seperti dikutip kantor berita Bernama, 36 tahanan akan dibebaskan segera namun ia tidak memberi rincian lain.
Para aktivis telah lama berupaya agar undang-undang ini dicabut karena digunakan untuk menahan orang yang melakukan kejahatan ringan tanpa proses yang adil.
Pengumuman Najib untuk mencabut undang-undang darurat ini disebut politisi oposisi Lim Kit Siang “bermotivasi pemilu.”
“Undang-undang ini seharusnya dicabut tiga atau empat puluh tahun lalu,” kata Lim seperti dikutip kantor berita AFP.
Dalam pidatonya, Perdana Menteri Najib Razak mengatakan ia juga berjanji mencabut larangan mahasiswa untuk berpolitik dan bernjanji untuk memperluas kebebasan menjelang pemilu yang diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa bulan.
Ia mengatakan mahasiswa berusia di atas 21 tahun diizinkan bergabung dengan partai politik untuk menghargai hak mahasiswa.
Bulan ini, polisi menahan 13 tersangka militan di Sarawak berdasarkan Akta Keamanan Internal (ISA), yang juga memungkinan penahanan tanpa pengadilan. Najib juga berjanji untuk mencabut akta ini.
Namun sejumlah kalangan mengatakan penahanan berdasarkan ISA itu tidak sesuai dengan janji Najib.
Tetapi pemerintah mengatakan penahanan perlu untuk melindungi keamanan negara.*