Hidayatullah.com–Lajnah Ad Diniyah (Komite Keagamaan) parlemen Mesir mengusulkan hukuman lebih berat atas pemalsuan Al Qur`an dan kitab hadits juga kesalahan cetak atas keduanya, demikian lansir ikhwanonline.com (7/2/2012).
Disamping itu dalam sidangnya kemarin, komite sepakat untuk meninjau ulang undang-undang yang mengatur percetakan Al Qur`an dan Hadits, dalam rangka memberikan sangsi yang lebih berat bagi pemalsuan dan kesalahan cetak.
Kominte Keagamaan dalam parlemen Mesir yang diketuai oleh As Syeikh As Sayyid Askari juga meminta adanya peninjauan ulang atas gaji para imam masjid dan khatib, guna memperbaiki taraf hidup mereka.
Komite juga mengusulkan pembahasan mengenai dukungan terhadap lembaga keagamaan termasuk Al Azhar serta pembentukan organisasi yang memayungi para imam dan dai.*