Hidayatullah.com–Tingginya ongkos sewa dan keputusan Kementerian Tenaga Kerja Saudi baru-baru ini untuk menaikkan pajak pekerja asing, telah memaksa sejumlah usaha kecil di Makkah menutup bisnisnya.
Abdullah Filali, seorang anggota komite pengusaha muda di KADIN Makkah mengatakan, pengusaha kecil tidak bisa bertahan dengan kondisi sekarang ini. Akibat sewa yang tinggi dan kewajiban membayar pajak tahunan 2.400 riyal atas setiap orang asing yang mereka pekerjakan, pengusaha kecil sulit memenuhi ongkos usaha mereka.
Pengusaha kecil menjadi korban keserakahan pemilik tempat yang menaikka biaya sewa setinggi langit, dan pajak pekerja asing menambah kesusahan mereka, kata Filali dilansir Saudi Gazette (18/12/2012).
Turki al-Kabkabi menceritakan, dirinya harus menutup usaha karena sewa tokonya melonjak hingga melebihi 30.000 riyal, lalu dua tahun kemudian naik menjadi 6.000 riyal. Padahal 15 tahun lalu saat mulai berusaha, sewanya tidak melebihi 12.000 riyal pertahun.*