Hidayatullah.com—Pengadilan Mesir telah mengeluarkan perintah pembebasan mantan presiden Mesir Husni Mubarak dari tahanan dalam kasus kematian para demonstran revolusi yang menggulingkan pemerintahannya. Tapi dia masih belum bisa keluar dari sel.
Mubarak dibebaskan dari tahanan sebab masih menunggu kelanjutan proses pengadilan, menyusul mundurnya hakim yang menangani kasusnya. Pengacara Mubarak mengatakan, masa tahanan Mubarak untuk kasus kematian demonstran itu telah habis, lansir BBC Senin (15/4/2013).
Mubarak sebenarnya sudah divonis hukuman penjara seumur hidup, tetapi proses tuntutan hukumnya dianggap tidak memenuhi prosedur yang layak sehingga Januari lalu ditetapkan bahwa pengadilannya harus diulangi.
Meskipun demikian, Mubarak belum bisa menikmati udara di luar penjara, sebab dia masih ditahan untuk kasus korupsi.
Selain Mubarak, kedua putranya Jamal dan Alaa juga diproses di pengadilan dengan tuduhan korupsi.*