Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk sementara menghentikan perkawinan sesama jenis di negara bagian Utah, kurang dari tiga pekan setelah disetujui oleh pengadilan di bawahnya, lansir Washington Post.
Ratusan pasangan homoseksual di Utah mendapatkan izin menikah sejak pada 20 Desember 2013 pengadilan distrik sebelumnya memperbolehkan perkawinan sesama jenis diselenggarakan di negara bagian Utah.
Hari Senin pagi (6/1/2014) mahkamah mengeluarkan putusan itu sebab perkara yang sudah diputuskan pengadilan distrik pada bulan Desember lalu digugat lagi ke pengadilan banding di Denver. Dengan demikian, perkawinan homoseksual untuk sementara waktu tidak bisa dilakukan di negara bagian yang banyak dihuni oleh penganut Kristen Mormon itu.
Utah menjadi negara bagian ke-18 di Amerika Serikat yang mengizinkan kaum pecinta sesama jenis untuk melakukan perkawinan seperti halnya pasangan normal pria-wanita.
Desember lalu hakim pengadilan distrik Robert J Shelby berpihak kepada 3 pasangan homoseksual yang menggugat larangan perkawinan sesama jenis, dengan alasan larangan itu bertetangan dengan konstitusi negara yang menjamin perlindungan yang sama bagi seluruh warganya.*