Hidayatullah.com—Kejaksaan Agung Mesir menggugat seorang warga Mesir dan dua warga Israel ke pengadilan pidana karena melakukan aksi mata-mata untuk Zionis Yahudi, lansir Al-Ahram (29/6/2014).
Warga Mesir Salama Braykat telah ditahan, sementara dua warga Israel –satu di antaranya bekerja untuk Direktorat Intelijen Militer Israel (AMAN)– masih buron dan akan disidang secara in absentia.
Menurut kejaksaan, Braykat menerima uang US$21.000 (249,2 juta rupiah) untuk melakukan aksi mata-mata, serta menerima rumah dan perabotannya senilai 19.000 shekel (sekitar 65,5 juta rupiah).
Tanggal persidangan akan ditentukan kemudian.
Pada bulan Februari, Kejaksaan Agung mengajukan dua warga Mesir ke pengadilan, salah satunya wanita, dengan tuntutan melakukan spionase untuk Zionis Yahudi.
Masih pada bulan Februari, 5 orang diduga agen mata-mata Mossad dan 3 warga Mesir dari kota perbatasan di Sinai dekat Israel, Rafah, disidang secara in absentia dengan dakwaan spionase dan memberikan Zionis Yahudi informasi yang dapat membahayakan keamanan negara Mesir.
Pada Oktober 2011, Israel membebaskan 25 warga Mesir untuk ditukar dengan seorang warga Amerika Serikat-Israel, Ilan Grapel, yang ditahan di Kairo selama 4 bulan dengan tuduhan spionase.*