Hidayatullah.com–Pemerintah Turki pada hari Rabu mengajukan RUU kepada parlemen untuk mendirikan lembaga akreditasi halal. Demikian laporan Anadolu Agency, Rabu (11/10/2017).
Lembaga ini akan memiliki otoritas tunggal untuk sertifikasi dan akreditasi halal di Turki. Lembaga ini juga akan mendirikan kantor di luar negeri.
Lembaga ini akan mengakreditasi produk dan layanan perusahaan-perusahaan Turki dan asing dengan memberikan sertifikat halal.
Baca: Institut Halal Turki akan Didirikan untuk Penuhi Permintaan Produk Halal
Lembaga ini, yang akan memiliki 50 staf, akan berada di bawah Kementerian Ekonomi. Juga akan mewakili Turki di arena internasional dan memperoleh keanggotaan di perhimpunan lembaga akreditasi halal regional dan internasional
Baca: Brunei Wajibkan Pedagang Makanan Miliki Sertifikat Halal
Lembaga-lembaga akreditasi halal mendorong standar halal menurut Islam di masing-masing negara dan wilayah mereka. Lembaga-lembaga ini bertujuan untuk melindungi konsumen produk dan layanan halal yang semakin bertambah dan memfasilitasi perdagangan internasional.
Lembaga ini akan membuka pintu masuk ke perdagangan dan layanan produk halal internasional yang bernilai sekitar $3. 9 triliun.*/Abd Mustofa