Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Eropa: Rasa Makanan Tidak Bisa Dipatenkan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 November 2018 06:38 6:38 am
Ama Farah
Dipublikasikan 14 November 2018 06:38
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Rasa maknaan tertentu tidak dapat dilindungi dengan hak paten, demikian keputusan pengadilan tertinggi Uni Eropa dalam kasus keju Belanda.

European Court of Justice (ECJ) mengatakan bahwa rasa makanan terlalu “subyektif dan variabel” untuk dapat memenuhi syarat sehingga mendapatkan perlindungan hak paten.

Keputusan EJC itu dikeluarkan dalam kasus krim keju oles dan cocolan herbal, Heksenkaas, yang diproduksi oleh Levola.

Levola berargumen bahwa produk keju Witte Wievenkaas melanggar hak patennya, lapor BBC Selasa (13/11/2018).

Perusahaan Belanda itu mengklaim bahwa Heksenkaas merupakan hasil kerja yang dilindungi oleh hak paten, dan meminta agar pengadilan memaksa Smilde, pembuat keju Witte Wievenkaas, menghentikan produksi dan penjualannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

ECJ memproses kasus itu setelah diminta oleh Mahkamah Agung Belanda agar memutuskan apakah rasa makanan tertentu dapat dilindungi oleh undang-undang hak paten Copyright Directive.

Dalam putusannya ECJ menegaskan bahwa rasa makanan tidak dapat diidentifikasi secara presisi dan obyektif. Rasa pada hakikatnya hanya bisa dinilai berdasarkan sensasi dan pengalaman yang mana hal tersebut sangat subyektif dan variabel sifatnya.

Untuk dapat dilindungi UU hak paten, suatu produk harus memenuhi dua kriteria, yaitu merupakan hasil kreasi intelektual orisinil dan ada “ekspresi” dari karya tersebut sehingga menjadikannya “dapat dikenali dengan presisi dan obyektifitas memadai.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terbang di Atas Irlandia, Pilot Melihat UFO
Tulisan selanjutnya Kemenag: Pengantin Dapat Buku dan Kartu Nikah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?