Hidayatullah.com—Rasa maknaan tertentu tidak dapat dilindungi dengan hak paten, demikian keputusan pengadilan tertinggi Uni Eropa dalam kasus keju Belanda.
European Court of Justice (ECJ) mengatakan bahwa rasa makanan terlalu “subyektif dan variabel” untuk dapat memenuhi syarat sehingga mendapatkan perlindungan hak paten.
Keputusan EJC itu dikeluarkan dalam kasus krim keju oles dan cocolan herbal, Heksenkaas, yang diproduksi oleh Levola.
Levola berargumen bahwa produk keju Witte Wievenkaas melanggar hak patennya, lapor BBC Selasa (13/11/2018).
Perusahaan Belanda itu mengklaim bahwa Heksenkaas merupakan hasil kerja yang dilindungi oleh hak paten, dan meminta agar pengadilan memaksa Smilde, pembuat keju Witte Wievenkaas, menghentikan produksi dan penjualannya.
ECJ memproses kasus itu setelah diminta oleh Mahkamah Agung Belanda agar memutuskan apakah rasa makanan tertentu dapat dilindungi oleh undang-undang hak paten Copyright Directive.
Dalam putusannya ECJ menegaskan bahwa rasa makanan tidak dapat diidentifikasi secara presisi dan obyektif. Rasa pada hakikatnya hanya bisa dinilai berdasarkan sensasi dan pengalaman yang mana hal tersebut sangat subyektif dan variabel sifatnya.
Untuk dapat dilindungi UU hak paten, suatu produk harus memenuhi dua kriteria, yaitu merupakan hasil kreasi intelektual orisinil dan ada “ekspresi” dari karya tersebut sehingga menjadikannya “dapat dikenali dengan presisi dan obyektifitas memadai.”*