Mahkamah Agung Rusia kemarin akhirnya memutuskan bahwa wanita Islam diperbolehkan memakai kerudung (jilbab) untuk paspor sekalipun undang-undang masih melarangnya.
“Mahkamah membatalkan keputusan sebelum ini. Jadi, mereka dibenarkan memakai kerudung mulai sekarang untuk mengambil gambar,” kata seorang juru bicara mahkamah Rusia.
Sebelum ini sejumlah wanita dari wilayah mayoritas bependuduk Muslim di Tatarstan ditolak mahkamah tertinggi negara itu Maret lalu karena mengenakan kerudung.
Saat melakukan kunjungan ke Tatarstan, Presiden Vladimir Putin mendukung keputusan itu tahun lalu. Putin mengatakan, semua wilayah di Russia wajar bersatu pada satu peraturan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Rusia mengatakan masalah kerudung merupakan masalah sensitif karena menyangkut keselamatan Chechnya yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Kementerian itu mendakwa, amat sukar untuk mengenali orang yang berkerudung atau dalam pasport. Kendati mahkamah telah mengizinkan para muslimah negara itu menggunakan kerudung hanya untuk parport saja, toh, kemungkinan kebebasan beragama umat Islam di masa depan masih terus di bawah ancaman.
Sebagaian pejabat setempat bahkan tidak mau memperlakukan kaum beragama di tempat itu di beri hak hidup.
“Kitab al-Quran bukan dokumen sah di wilayah Rusia. Negara ini menggunakan sistem sekular dan satu agama tidak boleh diberi layanan lebih baik,” kata seorang juru bicara kementerian itu. (rtr/cha)