Hidayatullah.com— Otoritas Komunis China telah meloloskan undang-undang baru untuk melakukan “chinaisasi Islam” dalam waktu lima tahun, tindakan terbaru Beijing dalam upaya menulis ulang bagaimana agama dipraktikkan, lapor Aljazeera.
Dikutip, Global Times, hari Sabtu, setelah bertemu delapan delegasi dari asosiasi yang mewakili komunitas Muslim, pemerintah komunis sepakat untuk ‘membimbing Islam agar sesuai dengan sosialisme dan menerapkan langkah-langkah untuk mendikteisasi agama.’
Namun surat kabar berbahasa Inggris itu tidak memberi rincian lebih lanjut mengenai nama asosiasi yang diduga ikut setuju dengan keputusan ‘chinaisasi ajaran Islam’ tersebut.
China telah memulai kampanye “Sinifikasi” (cara akulturasi / asimilasi terhadap masyarakat non-Tionghoa di China). yang agresif dalam beberapa tahun terakhir dengan kelompok-kelompok agama yang sebagian besar ditoleransi di masa lalu melihat kebebasan mereka menyusut di bawah Presiden China Xi Jinping, pemimpin China paling kuat sejak Mao Zedong.
Baca: Pergolakan Muslim Uighur di Xinjiang dan Kebijakan Pemerintah China
Mempraktikkan ajaran Islam telah dilarang di beberapa wilayah di China, dimana orang-orang ditangkap saat shalat, puasa, menumbuhkan jenggot atau mengenakan jilbab, jilbab yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim yang merasa itu adalah bagian dari agama mereka, menghadapi ancaman penangkapan.
Menurut PBB, lebih dari satu juta Muslim Uighur diperkirakan ditahan di kamp-kamp interniran (Kamp Pendudukan Ulang) di mana mereka dipaksa untuk mencela agama dan berjanji setia kepada ateis dan Partai Komunis yang berkuasa.
Kelompok-kelompok HAM menuduh China terlibat dalam kampanye pembersihan etnis. Pada Agustus, editorial Washington Post mengatakan dunia “tidak bisa mengabaikan” kampanye melawan Muslim.
Bulan sabit dan kubah Islam telah dilucuti dari banyak masjid, dan menurut kantor berita Associated Press, sekolah-sekolah agama dan kelas-kelas Bahasa Arab telah dilarang dan anak-anak dilarang berpartisipasi dalam kegiatan Muslim.
China telah menolak kritik tersebut, dengan mengatakan itu melindungi agama dan budaya minoritasnya.
Namun, dalam sepekan terakhir saja, pihak berwenang di provinsi Yunnan China, yang berbatasan dengan Myanmar, telah menutup tiga masjid yang didirikan oleh minoritas etnis Muslim Hui yang terpinggirkan, South China Morning Post melaporkan.
Ini karena praktik Islam sangat dilarang di beberapa bagian China setelah beberapa orang ditangkap karena melakukan shalat, puasa, menyimpan jenggot atau mengenakan jilbab.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), diperkirakan lebih dari satu juta Muslim Uighur telah dipaksa untuk murtad dan menyatakan kesetiaan kepada Partai Komunis yang memerintah ateis (tanpa kepercayaan pada Tuhan).
Untuk kelompok-kelompok hak asasi manusia, mereka mengatakan pemerintah China sedang melakukan kampanye pembersihan etnis.
Namun pada Agustus 2018, surat kabar Washington Post melaporkan bahwa dunia tidak boleh mengabaikan kampanye melawan Muslim.
Yang memperburuk situasi, Associated Press melaporkan segala kegiatan pendidikan termasuk pelajaran agama, kelas-kelas bahasa Arab sangat dilarang.
Pekan lalu saja, pihak berwenang di Yunnan di perbatasan Myanmar telah menutup tiga masjid yang dikembangkan untuk etnis minoritas Muslim Hui seperti dilansir South China Morning Post.*