Hidayatullah.com—Pengadilan tertinggi Madagaskar hari Selasa (8/1/2019) menyatakan bahwa Andry Rajoelina memenangkan pemilihan presiden dan menolak tuduhan kecurangan yang diklaim oleh rivalnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Konstitusi Jean Eric Rakotoarisoa meratifikasi hasil pemilu yang disodorkan komisi pemilihan bulan lalu, yang menyebutkan Rajoelina memenangkan 55,66 persen suara dan lawannya Marc Ravalomanana meraih 44,34 persen, lapor Reuters.
“Kemenangan ini bukan hanya milik saya. Ini juga merupakan kemenangan rakyat Lakagasi,” kata Rajoelina, pengusaha berusia 44 tahun yang terjun ke dunia politik di hadapan para pendukungnya di markas partainya.
Rajoelina menggusur Ravalomanana, 69, yang dijuluki “tukang susu” karena dia memiliki bisnis produk olahan susu, dari kekuasaan lewat kudeta tahun 2009.
Kedua politisi yang saling bersaing itu menerima hasil pilpres putaran pertama. Namun, setelah pipres putaran kedua yang digelar 19 Desember 2018, tim Ravalomanana meminta membatalkan hasil pemungutan suara dan mengajukan lebih dari 200 tuduhan kecurangan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.
Sementara itu, para pemantau pemilu dari Uni Eropa mengatakan pilpres berlangsung damai dan mereka tidak menyaksikan adanya kecurangan.
Sidang pembacaan keputusan pengadilan hari Selasa itu dihadiri oleh Rajoelina dan Ravalomanana.
Madagaskar adalah salah satu negara di kawasan Afrika yang paling miskin. Sekitar 80 persen dari 25 juta penduduknya berpendapatan kurang dari $2 perhari. Negara pulau ini mengandalkan industri pertambangan dan pariwisata.*