Hidayatullah.com–Uni Emirat Arab (UEA) pada hari Sabtu (29/8/2020) telah mengeluarkan keputusan yang menghapus undang-undang tahun 1972 tentang boikot Zionis-Israel. Penghampusan menyusul kesepakatan untuk menormalisasi hubungan antara kedunya.
Keputusan baru akan memungkinkan UEA untuk memasuki perjanjian komersial dan keuangan dengan Israel. Keputusan yang diumumkan oleh Presiden UEA Khalifa bin Zayed Al Nahyan akan memungkinkan Emirates untuk menandatangani perjanjian komersial dan keuangan dengan Israel, menurut kantor berita resmi WAM.
Menurut Anadolu Agency, di bawah keputusan baru, semua produk dan barang Israel dapat diperdagangkan di pasar UEA. WAM mengatakan keputusan presiden itu datang sebagai bagian dari upaya negara Teluk itu untuk memperluas kerja sama diplomatik dan komersial dengan pihak penjajah.
UEA dan Israel pada 13 Agustus mengumumkan kesepakatan yang disponsori AS untuk membangun hubungan diplomatik penuh. Kelompok Palestina, termasuk Otoritas Palestina, mengecam kesepakatan UEA-Israel, dengan mengatakan itu tidak melayani kepentingan Palestina dan mengabaikan hak-hak warga Palestina.*