Hidayatullah.com—Kepolisian antiteror Norwegia, PST, hari Rabu telah menangkap seorang tersangka yang berkaitan dengan serangan di sebuah restoran Yahudi tahun 1982 yang menewaskan 6 orang dan melukai 22 lainnya.
“PST menangkap seorang pria di kota Skien berdasarkan surat perintah penangkapan Eropa yang dikeluarkan oleh otoritas Prancis,” kata jubir PST Annett Aamodt kepada AFP Kamis (10/9/2020).
Pria itu diduga menjadi bagian dari sekelompok orang Palestina yang melemparkan granat yang meledak di rumah makan Jo Goldenberg pada 9 Agustus 1982, dan melepaskan tembakan dari senapan mesin. Enam orang, termasuk dua warga Amerika Serikat, tewas dan 22 orang terluka dalam serangan itu.
Koran Norwegian Dagbladet mengatakan itu merupakan permintaan kedua pihak Prancis untuk menangkap pria tersebut.
Pihak Prancis mengumumkan tentang perintah penangkapan tersebut hampir 33 tahun setelah peristiwa itu terjadi. Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk para tersangka yang kini usianya diperkirakan 50-an dan 60-an tahun, yang diyakini merupakan anggota Organisasi Abu Nidal Palestina.
Souhaur Mouhamad Hassan Khalil Al-Abbassi sudah ditangkap di Libanon pada tahun 2015. Dia merupakan satu dari tiga tersangka yang diburu aparat Prancis. Dua tersangka lain diyakini berada di wilayah Palestina dan Norwegia, menurut pihak berwengan Prancis.
Pria yang ditangkap kemarin oleh aparat Norwegia disebut sebagai pencari suaka yang tiba di negeri itu pada tahun 1992. Pria itu membantah pernah berada di Paris, lapor koran Norwegia itu.
Faksi Abu Nidal, yang dinamai seperti nama pemimpinnya, dituding sebagai pelaku hampir dua puluh serangan yang menyebabkan sedikitnya 275 orang kehilangan nyawa, termasuk serangan terhadap konter tiket El Al Israel Airlines di bandara Roma dan Wina pada tahun 1985 yang menewaskan 18 orang.
Abu Nidal sendiri dikabarkan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada bulan Agustus 2002 di apartemennya di Baghdad, Iraq.
Otoritas Iraq mengatakan bahwa Abu Nidal, yang aslinya bernama Sabri al-Banna, meninggal karena bunuh diri.
Norwegia belum lama ini mengubah aturannya tentang penangkapan tersangka pelaku kriminalitas, sehingga pihak Prancis harus meminta untuk kedua kalinya agar tersangka itu dideportasi.*