Hidayatullah.com–Mahkamah Agung Pakistan hari Selasa (5/1/2021) memerintahkan pihak berwenang untuk membangun kembali sebuah kuil Hindu lawas yang dirusak kerumunan massa pekan lalu, yang menyulut protes keras dari kalangan tokoh pemerintah dan minoritas Hindu.
Dilansir Associated Press, keputusan pengadilan itu dibuat setelah pihak berwenang mengatakan bahwa mereka menangkap lebih dari 100 orang tersangka pelaku serangan terhadap kuil dan beberapa petugas kepolisian dipecat karena tidak bekerja dengan baik untuk melindungi bangunan itu.
Perusakan kuil lawas tersebut terjadi pada 30 Desember 2020 di Karak, sebuah kota di bagian barat laut Provinsi Khyber Pakhtunkhwa. Para pelaku dikabarkan pendukung parpol Jamiat Ulema-e-Islam dan warga yang dihasut oleh pemuka Muslim setempat yang menentang rencana renovasi kuil tersebut.
Secara umum umat Hindu hidup secara damai di negeri itu. Kebanyakan warga Hindu Pakistan berhijrah ke India pada tahun 1947, ketika Inggris yang menjajah kawasan Asia Selatan itu menyetujui pemisahan wilayah yang dihuni mayoritas Muslim itu menjadi negara merdeka Pakistan.*