Hidayatullah.com–Presiden Joe Biden hari Senin (25/1/2021) menandatangani surat perintah eksekutif yang membatalkan larangan kontroversial yang dibuat pendahulunya yang melarang transgender masuk dinas kemiliteran Amerika Serikat, langkah itu mendapat sambutan meriah dari pendukung LGBTQ.
Disaksikan oleh Wakil Presiden Kamala Haris, Menteri Pertahanan Lloyd Austin Kepala Joint Chiefs of Staff Jenderal Mark Milley, Biden menandatangani perintah eksekutif itu di ruang kerjanya Oval Office, lapor Reuters.
Amerika akan menjadi lebih aman apabila semua orang dapat masuk dinas kemiliteran terang-terangan dan dengan bangga, kata Biden lewat Twitter.
Pada tahun 2016, Presiden Barack Obama memperbolehkan orang transgender secara terbuka mendaftar masuk militer dan memberikan perawatan medis bagi anggota militer aktif yang ingin mengubah gendernya. Namun, Presiden Trump melarang merekrut transgender tetapi masih memperbolehkan personel aktif tetap berdinas.
Ketika mengumumkan larangan itu pada tahun 2017,Trump mengatakan militer perlu fokus untuk mencapai kemenangan dan kejayaan tanpa disibukkan dengan personelnya yang ingin mengubah gender yang jelas membutuhkan biaya besar untuk hal itu.
Mahkamah Agung AS mengatakan bahwa kebijakan transgender 2019 Trump masih bisa berlaku sementara aturan itu menghadapi gugatan-gugatan hukum terpisah di pengadilan rendah di berbagai daerah.
Sekitar 1,3 juta personel saat ini aktif di kemiliteran AS, menurut data Departemen Pertahanan. Tidak ada data resmi yang menyebutkan berapa jumlah transgender, tetapi menurut institut riset kebijakan AS Rand Corp Pada tahun 2016 diperkirakan sekitar 2.450 personel militer aktif AS merupakan transgender.*