Hidayatullah.com–Zahid Quraishi menjadi Muslim pertama yang menjabat sebagai hakim federal Amerika Serikat (AS) dalam sejarah negara Paman Sam. Ia dipilih oleh Senat untuk posisi Hakim Distrik di New Jersey.
“Quraishi akan menjadi Muslim Amerika pertama dalam sejarah Amerika yang menjabat sebagai hakim federal Pasal III. Agama terbesar ketiga di Amerika Serikat, dan dia akan menjadi orang pertama yang pernah menjabat sebagai hakim Pasal III,” ujar Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer.
“Kita harus memperluas tidak hanya keragaman demografis, tetapi keragaman profesional. Dan saya tahu bahwa Presiden Biden setuju dengan saya dalam hal ini, dan ini akan menjadi sesuatu yang akan saya lakukan,” lanjut Schumer.
Quraishi sebelumnya telah menjabat sebagai asisten hakim distrik di New Jersey. Ia adalah keturunan Pakistan dan mendapat kehormatan sebagai Asia-Amerika pertama yang menduduki kursi federal di New Jersey.
Senator Demokrat Dick Durbin mengatakan dalam sambutannya pada hari Kamis bahwa Quraishi telah “memiliki karir pelayanan publik yang luar biasa,” dan mencatat bahwa dia adalah “putra imigran Pakistan.”
Pada bulan Maret, ketika Biden mengumumkan niatnya untuk mencalonkan Quraishi, Gedung Putih mengatakan dia “menjabat sebagai Asisten Jaksa AS di Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik New Jersey dari 2008 hingga 2013.
Sebelum bergabung dengan kantor Kejaksaan AS, Hakim Quraishi menjabat sebagai asisten kepala penasihat di Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Dia juga menjabat sebagai jaksa militer dan mencapai pangkat Kapten di Korps Advokat Hakim Angkatan Darat AS, yang dikerahkan ke Irak untuk mendukung Operasi Pembebasan Irak pada tahun 2004 dan 2006.”