Hidayatullah.com — Arab Saudi akan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan atau denda satu juta riya (Rp 4,140 M) kepada siapa pun yang secara fisik menyerang seorang guru atau anggota staf sekolah, lapor Gulf News. Undang-undang tersebut juga berlaku bagi mereka yang melakukan pelecehan verbal terhadap guru.
Aturan tersebut diberlakukan karena meningkatnya jumlah insiden penyerangan guru oleh murid nya baru-baru ini di Arab Saudi. Tahun lalu, seorang siswa SMA memukuli gurunya di siang bolong di jalan sementara temannya merekam serangan itu.
Pada saat video itu menjadi viral di media sosial yang menunjukkan murid tersebut berhadapan dengan gurunya sebelum menampar dan meninjunya. Pada tahun 2018, seorang guru sekolah menengah Arab Saudi di Taif berdarah dan terluka setelah salah satu murid meninjunya di kelas saat dia mengabsen murid di kelas.
Pada tahun yang sama, seorang guru mengalami cedera kepala setelah dilempar batu oleh seorang siswa. Tahun sebelumnya, seorang siswa di kota Dhahran juga menyerang gurunya, menyebabkan luka di wajah.
Undang-undang tersebut sebelumnya diumumkan pada tahun 2018 oleh Menteri Pendidikan saat itu Ahmed Al-Issa. “Setiap serangan fisik terhadap staf kementerian mana pun akan dianggap sebagai kejahatan pembunuhan yang memerlukan hukuman penjara dan denda,” katanya saat itu seperti dikutip oleh media lokal.*