Hidayatullah.com–Pemerintah akhirnya menghentikan sementara pelaksanaan undian olahraga yang diselenggarakan PT Metropolitan Magnum Indonesia (MMI) terhitung sejak Selasa (18/5) kemarin. “Sementara ini pelaksanaannya dihentikan,” ujar Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam acara jumpa pers di kantornya, Rabu (26/5) sore. Dia menambahkan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan dirinya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa Islam di kantornya. Menurut Depsos, dalam pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai dengan rambu-rambu yang diatur dalam surat keputusan (SK) pemberian izin. ”Sebelumnya undian ini dinilai berbeda dari lotere yang bersifat judi. Namun, pada implementasi di lapangan terdapat hal yang menjurus pada kegiatan judi,” kata Bachtiar. Dalam pandangan Mensos, tadinya undian ini hanya akan bersifat seperti door prize. Namun, teknis undian yang bertenggat satu minggu dari pelaksanaan jadwal pertandingan olahraga, disangsikan apakah pembeli karcis hanya akan menonton olahraga semata ataukah hanya karena keinginan mengharapkan mendapat hadiah. “Tentu sangat sulit untuk membedakan kedua motif itu,” jelas Bachtiar. Sesuai dengan surat keputusan bernomor 213/HUK-UND/2004 pada bulan Maret lalu, Bachtiar mengungkapkan, kesepakatan yang dihasilkan adalah pihak MMI diminta untuk memperbaiki prosedur pelaksanaan undian agar tidak mengandung unsur judi dan harus melakukan konsultasi dengan MUI dan sejumlah Ormas Islam lainnya dalam rangka mendapatkan persetujuan, sehingga undian olahraga tersebut bisa digulirkan. Tapi kenyataannya justru lain. Dia menjelaskan, penghentian sementara ini baru mulai berlaku setelah pengundian pada tahap ketiga, Selasa (1/6), selesai dilaksanakan. “Karena sudah berlangsung jadi tidak mungkin (langsung) ditarik,” jelas Bachtiar menjelaskan kenapa penghentian sementara itu baru bisa dilaksanakan pada pekan depan. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama 20 organisasi massa Islam, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah telah meminta Depsos untuk menghentikan undian berhadiah itu. Menurut Ketua MUI Umar Shihab, undian versi MMI bertentangan dengan tuntunan agama Islam. “Haram hukumnya,” kata dia, saat ditemui SCTV di Jakarta, baru-baru ini. Umar menambahkan, undian MMI tersebut lebih banyak mengandung mafsadah atau hal-hal yang negatif ketimbang maslahah atau nilai kebaikannya. “Kami tak hanya melihat dari segi judi atau tidak judi saja. Tapi dampak dari undian itu juga,” papar Umar. Jadi setelah menimbang keberadaan undian MMI, MUI memutuskan bahwa lotere berhadiah uang tadi bisa membawa kesempatan kepada aksi perjudian yang lebih besar lagi di Indonesia. Kasus seperti ini kerap terjadi. Beberapa tahun lalu, undian Porkas dan SDSB juga telah menjadi polemik nasional dan memicu bergagai gerakan massa. Toh para pengambil kebijakan tak pernah belajar dari sejarah itu. (ant/sctv/hid/cha)