Hidayatullah.com–Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin menyatakan, SKB tentang Ahmadiyah tidak melanggar konstitusi. Pihaknya bisa menerima SKB tersebut karena sesuai Undang-Undang.
Penegasan ini disampaikan Ma'ruf Amin menananggapi statemen dari beberapa pihak yang menentang keluarnya SKB Ahmadiyah. Pihak-pihak yang menentang SKB Ahmadiyah dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa SKB tersebut malanggar konstitusi.
"Itu kata mereka. Kita menilai Ahmadiyah telah melakukan penodaan agama. Meskipun SKB tersebut tidak membubarkan Ahmadiyah, kita sudah dapat menerimanya. Sebab ini sudah sesuai dengan Undang Undang," kata Ma'ruf, Rabu (11/6), seusai menjenguk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di tahan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan kemarin Ma'ruf meminta semua pengikut dan pengurus Ahmadiyah mematuhi SKB itu. MUI akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan pelaksanaan SKB. Jika nanti dalam pelaksanaannya pengikut dan pengurusnya melakukan pelanggaran, Ahmadiyah akan dibubarkan.
Dalam kunjungannya ke Rutan Polda Metro Jaya, Ma'ruf juga mengagendakan untuk berkunjung ke tahanan Panglima Komando Laskar Islam Munarman. Hanya saja niat Ma'ruf terhenti hanya sampai di tahanan Habib Rizieq. Polisi tidak mengizinkan Ma'ruf bertemu Munarman.
"Saya hanya bertemu Habib Rizieq. Untuk Munarman tidak bisa karena diisolasi dan tidak diberi ruang untuk bertemu saya," kata Ma'ruf. [tti/hidayatullah.com]