Hidayatullah.com– Demam batu akik yang melanda umat Islam di Indonesia ditanggapi oleh Pendiri Klinik Syari’ah Bengkel Rohani Abu Aqila. Menurutnya, berbatu akik tak masalah, asal jangan bermuatan atau berujung kesyirikan.
Contoh kesyirikan itu, kata dia kepada hidayatullah.com, seseorang yang merasa dengan menggunakan batu akik penyakitnya akan sembuh.
“Yang seperti itu syirik, karena memang tidak ada unsur dimana batu itu bisa digunakan untuk pengobatan, kalau hanya dipakai ya,” ujarnya saat ditemui di kliniknya, kawasan ruko ITC Depok, Jl Margonda Raya, Jawa Barat, Jumat (26/06/2015) malam.
Tapi, katanya, berbeda kalau batu akik itu dibikin sesuatu, lalu digunakan untuk terapi seperti pijat atau yang lain. Dimana cara itu mungkin bisa membantu seseorang untuk mengobati penyakitnya.
Abu Aqila menjelaskan, bentuk kesyirikan lainnya, jika batu akik digunakan untuk memperlancar bisnis. Misalnya, dengan menggunakan batu berwarna tertentu, bisa mendatangkan keberuntungan.
Contoh kesyirikan ketiga, tambahnya, batu akik digunakan untuk pengasihan atau ilmu pelet. Yaitu seseorang yang menggunakannya yakin, sebuah batu akik bisa mendatangkan daya tarik tertentu dari lawan jenis kepada pemakai.
“Itu juga syirik,” tegas pemerhati masalah jin ini.
Abu Aqila mengutip sebuah riwayat, pada zaman Nabi Muhammad juga pernah ada fenomena syirik dengan batu akik. Suatu ketika, Rasulullah melihat seseorang menggunakan gelang yang dihiasi pernak-pernik dan batu akik kecil-kecil.
Rasulullah, lanjutnya, bertanya, “Apa ini?” Laki-laki itu menjawab, gelang tersebut adalah tiwalah, dipakai untuk mengobati penyakit pinggangnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mendengar itu, tambahnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun bersabda, “Buanglah jimat itu! (Maka sesungguhnya) kalau kamu mati sedangkan jimat ini masih ada padamu, maka kamu tidak akan beruntung selamanya.”
Sebenarnya, kata Abu Aqila, jimat bisa dari apa saja, tidak mesti batu akik.
Menurutnya, jika seseorang meyakini sesuatu benda mempunyai kekuatan yang lebih dari kekuatan sunnatullah-nya –yang ditentukan oleh Allah, maka orang itu akan musyrik.*