Hidayatullah.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta MPR menunda pembahasan amandemen terbatas UUD 1945 di saat situasi pandemi bukanlah hal yang tepat. Mengingat kondisi rakyat sedang susah dan berduka. Hal ini disampaikan Sekjen PKS, Aboe Bakar Al-Habsy
“Banyak rakyat yang ditinggal wafat sanak saudara, banyak juga yang sedang berjuang melawan Covid-19, belum lagi banyak sekali yang berjuang bertahan hidup ditengah himpitan ekonomi,” ujar Aboe Bakar seperti dikutip dari laman resmi PKS, Rabu (18/08/2021).
Anggota Komisi III DPR RI ini melihat apabila pembahasan tetap dilakukan, bisa dibilang MPR tidak mempertontonkan ketidakpekaan di situasi saat ini. Terlebih ketika yang dibahas adalah penambahan masa jabatan Presiden. “Pada situasi seperti saat ini, seharusnya semua elemen bangsa saat ini fokus dan berupaya untuk menangani pandemi,” cetusnya.
Menurut Bendahara Fraksi PKS ini ketimbang sibuk bahas amandemen UUD 1945, lebih baik fokus perhatikan layanan kesehatan untuk mengurangi risiko kematian akibat Covid-19, maupun upaya pemulihan ekonomi agar rakyat bisa makan dan bertahan hidup ditengah PPKM.
“Dari pada membahas amandemen UUD 1945, lebih urgen jika saat ini kita menyiapkan roadmap jangka panjang penanganan Covid-19. Karena kita pahami Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jadi tidak ada yang lebih penting dari pada keselamatan rakyat, ini harus kita pegang teguh,” tegasnya.
Aboe mengatakan, road map jangka panjang Indonesia dalam menangani Covid-19 ini sangat diperlukan agar kebijakan dalam pandemi ini jelas peta jalannya. Jangan sampai rakyat melihat penanganan pandemi hanya berganti ganti nama saja tanpa orientasi yang jelas.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan kitab suci. Sehingga, bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Menurutnya konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan. Secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya,” kata Bamsoet dalam pidato di pergelaran peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR, Rabu (18/08/2021).*