Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penangkapan Pengemis dan Pemberi Sedekah adalah Tindakan Kriminal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 September 2009 18:43
Bagikan
Bagikan


Hidayatullah.com—Penangkapan 12 orang pemberi sedekat di DKI Jakarta beberapa hari lalu menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Menurut LBH Jakarta, Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 8/2007 yang dinilai menghukum orang miskin dan pendermanya merupakan tindakan kriminal. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta diminta segera menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap keduanya.

“Dengan Perda ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang bersih dari orang miskin, namun tidak menjawab permasalahan yang ada,” kata Koordinator LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat.

“Pemda DKI telah menutup mata pada realitas bahwa mereka menjadi pengemis karena desakan kebutuhan hidup dan minimnya peluang kerja serta pemberian sedekah merupakan hak konstitusi setia warga,” ujarnya.

Dikatakan Nurkholis, sejak diberlakukannya Perda tersebut, LBH Jakarta telah menolak keras. Setidaknya penolakan itu didasarkan pada empat alasan.

Pertama, memberi sedekah adalah salah satu kewajiban dalam menjalankan ibadah. Kedua, pemberlakuan pasal 40 huruf C dengan ancaman sanksi kurungan dan/denda merupakan penyalahgunaan sanksi pidana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Prinsip kriminalisasi di mana harus mengandung unsur korban adalah yang paling penting. Bahwa tindakan seseorang memberi sedekah tidak memiliki unsur itu,” jelasnya.

Ketiga, berdasarkan pasal 5 dan pasal 6 ayat (1) Nomor 10/2004 Tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang di antaranya adalah asas pengayoman, kemanusiaan, dan keadilan.

“Pembentukan Perda DKI Jakarta No 8/2007 bertentangan dengan UUD 1945, UU No 39/1999, UU No 10/2004, dan Ratifikasi ICCPR melalui UU No 12/2005,” pungkasnya.

Bersadarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada pasal 40 huruf c disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Sebagaimana diketahui, dua hari pertama bulan Ramadan, Dinas Sosial bersama Dinas Trantib DKI melakukan penertiban terhadap 200 pengemis di lima wilayah seluruh Jakarta. Sedangkan tahun lalu, sepanjang bulan Ramadhan berhasil dirazia 7.000 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Berang Parlemen Iran Dukung Vahidi
Tulisan selanjutnya Pemuda Muslim Inggris Alergi Polisi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan

Terbaru

  • Kemendikdasmen Siapkan Kurikulum PAUD untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
  • MUI Kembali Dorong Undang-Undang Ketahanan Keluarga untuk Perkuat Fondasi Bangsa
  • Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
  • Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
  • Timur Tengah Kian Memanas, Iran Tutup Wilayah Udara usai Serangan ke ‘Israel’
  • BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
  • Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
  • Turki: Insya Allah Kita akan Saksikan Pembebasan Baitul Maqdis
  • MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
  • Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?