Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengedar Pin Nabi Muhammad Diinterogasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Oktober 2009 13:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dua orang alumuns pelajar dari Iran diinterogasi oleh aparat kepolisian Polresta Makassar Timur, diduga sebagai pengendar Pin beserta stiker bergambar wajah nabi Muhammad SAW di Makassar. Kamis.

“Saat ini kami sedang menginterogasi dua orang mantan mahasiswa Iran yang telah mengedarkan pin dan stiker yang bergambarkan wajah Nabi Muhammad SAW. Mereka saat ini masih berstatus saksi dan belum bisa dikategorikan sebagai kegiatan penistaan agama, ” kata Kepala Polisi Resor Kota (Polresta) Makassar Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mansyur, Kamis di Makassar.

Mereka adalah Bahanda (31) warga Dusun Romang Polong Kec Samata Kab Gowa dan Herianto (35) warga Jalan Andi Tonro III Kecamatan Tamalate Makassar, masing-masing dijemput rumahnya beserta sejumlah benda berbentuk pin yang bergambar wajah pria yang diduga sebagai Nabi Muhammad SAW. Rabu (14/10) malam.

Dari pemeriksaan ini, Mansyur belum bisa menyimpulkan jika pengedaran pin dan stiker yang bergambar wajah Nabi Muhammad SAW, yang konon masih berusia 17 tahun itu sebagai kasus penistaan agama.

“Hingga kini kami masih memeriksanya dan belum bisa mengatakan jika perbuatan mereka adalah perbuatan yang telah menistakan agama, ” sambungnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk itu, pihaknya akan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dan terutama pihak Majelis UIama Indonesia (MUI) yang berkompeten menilai pengedaran Nabi terakhir beserta para sahabatnya.

“Kami menunggu keputusan dari MUI, jika MUI mengatakan itu sebagai penistaan agama maka kami akan melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan, ” tegasnya

Jeratan hukum yang menunggu mereka termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 156 dan Pasal 157, tentang penistaan agama dengan diancam hukuman 2,5 tahun penjara.

Dia menjelaskan pin dan stiker tersebut dibawa Bahanda dan Anto dari Iran. Sekitar 100 jumlahnya dan tidak hanya bergambar wajah Nabi Muhammad, tapi para sahabatnya seperti Imam Ali Bin Abi Thalib.
—
“Pin dan stiker ini hanya akan dijual kepada anggota-anggota komunitas, ” ujarnya

Kini Pin dan stiker itu menjadi barang bukti pihak kepolisian, sebelumnya barang tersebut dijual seharga Rp10.000 per lembar. Namun hanya kepada rekan-rekannya di lingkungan komunitas Syiah di Makassar.  [ant/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iranold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki-Suriah “Bersatu” Tingkatkan Persaudaraan Regional
Tulisan selanjutnya MUI Sulsel Larang Pin Nabi Muhammad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ukraina Tidak akan Pernah Bergabung dengan NATO, Kata Mantan Jenderal Ternama

Berita
4 Agustus 2026 18:19
Korea Selatan Mencatat Rekor Suhu Udara Terpanas 42,5 Derajat Celsius
Rektor UIN Tulungagung: Jangan Jauhkan Anak dari Masjid
Menko PM Luncurkan Program 10 Ribu MCK untuk Pondok Pesantren Seluruh Indonesia
Masjid Perlu Dikondisikan sebagai Tempat Berkumpul Anak Muda

Terbaru

  • Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an
  • Erdogan Buka Pintu Bagi Negara Sahabat Gabung Perjanjian Pertahanan Makkah
  • Tiga Negara Muslim Bersatu, Serangan ke Satu Negara Dianggap Serangan ke Semua
  • Nasyiatul Aisyiyah Gelar Muktamar ke-15, Dihadiri 6.700 Kader
  • Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
  • Serangan Houthi Lukai 11 Orang, Koalisi Saudi: Sengaja Targetkan Sipil
  • Menko Pangan: Ponpes dengan 1.000 Santri Lebih Boleh Bikin SPPG
  • Investigasi Drop Site: Ada Pejabat PBB Jadi Informan ‘Israel’
  • Mayoritas Orang Amerika Menentang Perang AS-Iran, Menurut Jajak Pendapat Reuters/Ipsos
  • Kebohongan Profesor Cambridge Jason Arday yang Diungkap Media

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?