Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MK Batalkan Uji Materi UU Pornografi, Bali Tolak Laksanakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2010 12:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/3), menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang No44/2008 tentang Pornografi sehingga UU tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Ketua MK, Moh Mahfud MD, saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU Pornografi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/3), dalil-dalil para pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

MK berpendapat, pengertian pornografi dalam Pasal 1 UU Pornografi memberikan gambaran dan arah yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pornografi.

MK juga sependapat bahwa terdapat lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi, yaitu seni, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan olahraga.

Dengan demikian, sepanjang menyangkut seni, sastra, dan budaya dapat dikecualikan dari larangan menurut undang-undang ini asalkan tidak bertentangan dengan norma susila sesuai dengan tempat, waktu, dan lingkungan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mahkamah tidak sependapat dengan para pemohon bahwa tari Tuatenden (Sulawesi Utara) yang diperagakan di depan sidang Mahkamah tanggal 27 Agustus 2009 menjadi terancam dan dikriminalisasi oleh UU Pornografi, katanya.

Mahfud menegaskan, sama dengan tari Tuatenden, maka tari-tarian Jaipong, Tayub, Ronggeng, Pendet, Maengket, dan tari tradisional lainnya tetap dapat diperlihatkan dan dipertontonkan.

MK juga berpendapat, UU Pornografi tidak membedakan manusia atau masyarakat atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

MK menegaskan, UU Pornografi justru memberikan kepastian hukum tentang peran serta masyarakat dan dalam rangka menegakkan nilai-nilai due process of law yang pada gilirannya dapat menghindarkan dan mencegah tindakan anarkis atau main hakim sendiri.

Putusan MK tersebut tidak bulat, karena terdapat satu hakim konstitusi, yakni Maria Farida Indrati, yang memiliki pendapat berbeda dissenting opinion dan sependapat dengan para pemohon.

Sementara itu, meski MK telah memutuskan menolak warga Bali tetap mengabaikan keputusan hukum ini.  “Bali tidak bisa melaksanakan UU Pornografi karena UU itu tidak memenuhi unsur sosiologis dan psikologis,” tegas Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat menerima sekitar sepuluh orang perwakilan Komponen Rakyat Bali (KRB) di ruang kerjanya, kemarin.

“Apa pun UU itu, bila secara moral mendapat banyak perlawanan dari berbagai kalangan, sebenarnya kedudukannya menjadi tidak kuat. Bali, sekali menolak akan menolak selamanya,” tegasnya.

Para pemohon dalam uji materi UU Pornografi tersebut adalah sejumlah LSM dan organisasi pro gender.  Antara lain Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin (Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan), Yayasan Sukma, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD) Surabaya, Lembaga Semarak Cerlang Nusa Consultancy Research and Education for Transformation, LBH APIK Semarang.

Selain itu ada nama-nama artis seperti; Butet Kartaredjasa, Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma. [pel/mi/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aparat Malaysia Disibukkan Menjamurnya Kawin Kontrak
Tulisan selanjutnya Sherif LA Membela Hubungannya dengan CAIR

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

Berita
27 September 2026 10:23
Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
Perkuat Ukhuwah, UII Dalwa dan Majelis Ugama Islam Pattani Gelar Dialog Keislaman Melayu-Nusantara
Saudi Jatuhkan 2 Drone dan 2 Misil Houthi

Terbaru

  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?