Hidayatullah.com–Kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan terdakwa Khrisna Kumar Toloram Gangtani, 54, atau Anand Khrisna mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Herri Sasangka, dibantu dua hakim anggota masing-masing Didik Setyo Handono dan Subiyantoro, tertutup untuk umum. Pasalnya, sidang menyangkut kesusilaan. Anand Khrisna datang bersama tim pengacaranya, Otto Hasibuan.
Pria berbadan besar dan berjanggut lebat dan dikenal sebagai guru meditasi ini, oleh jaksa Martha P Berliana dituding melakukan pelecehan seksual. Perbuatan warga Sunter Mas Barat IIE, RT 002 RW 06, Tanjung Priok, Jakarta Utara ini dijerat pasal 290 atau pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, suasana di luar gedung pengadilan, puluhan wanita dan korban pelecehan seksual yang tergabung dalam Tim Pembela Korban Anand Krisna (TP-KAK) menggelar unjukrasa. Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak pelecehan seksual,” pengunjuk rasa juga melakukan orasi.
“Kami akan terus mengawasi jalannya sidang agar tidak masuk angin,” tandas Agung Mattauch, koordinator TP-KAK, sambil berharap pada majelis hakim supaya segera menahan Anand ke penjara dengan hukuman seberat-beratnya.
Namun pengacara Anand Khrisna, Otto Hasibuan kepada para wartawan mengaku Anand tak perlu ditahan. “Anand Khrisna, tidak perlu ditahan,” ucapnya sambil menyebutkan sepanjang yang bersangkutan tidak mempersulit proses persidangan.
Otto mengaku akan mengajukan tangkisan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum. “Kami perlu menanggapi eksepsi tersebut karena dakwaan penuntut umum tidak jelas, baik mengenai tempat kejadian, waktu dan siapa menjadi korban sebenarnya,” ujarnya.
Soal apakah benar Anand Khrisna melakukan pelecehan seksual atau semua kejadian ini hanya rekayasa, Otto belum berani mengambil kesimpulan. Pasalnya, saat ini dia belum memperoleh berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama kliennya.
Sedangkan, Anand Khrisna tak memberikan komentar apapun seputar dakwaan tersebut. Dia menyerahkan semuanya pada pengacaranya. Sidang diundur usai lebaran, 16 September mendatang.
Tertutup
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sidang digelar secara tertutup sehingga puluhan wartawan yang akan meliput jalannya sidang terpaksa mengambil gambar dari balik kaca sidang.
Anand Krisna dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tara Pradipta Laksmi pada pertengahan Februari 2010 lalu. Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara di tempat pelatihan yoga di L’Ayurveda, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Tara melampirkan barang bukti ke penyidik berupa gelang pemberian dari Anand, buku-buku Anand, rekaman VCD serta print out percakapan mesra Tara-Anand dalam jejaring sosial facebook.
Selama mendapat pelecehan seksual, Tara mengaku terhipnotis. Sementara itu, Tara yang ikut mengikuti sidang menyatakan bersyukur karena berkas laporannya sampai di pengadilan. Dia tidak ingin peristiwa itu terulang pada perempuan-perempuan lain yang dekat dengan Anand.
“Saya berterima kasih, bersyukur ini sampai pengadilan. Karena saya tidak mau orang lain, perempuan lain merasakan hal yang sama,” tuturnya. [cha, berbagai sumber/hidayatullah.com]