Hidayatullah.com– Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi.
“Tercatat, mulai hari ini Rabu (13/02/2019) pukul 05.00 pagi akun tersebut tidak bisa diakses lagi,” jelas Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.
Pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
Akun komik LGBT tersebut telah melanggar UU ITE terkait penyebaran konten pornografi.
Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpantuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai distribusi konten pornografi.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpantuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses takedown.
“Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545,” pungkasnya.
Diketahui selama ini ramai kerisauan masyarakat atas akun-akun media sosial yang mengkampanyekan LGBT seperti akun Alpantuni tersebut. Ramai ajakan agar pengguna medsos melaporkan akun tersebut.
Penelusuran hidayatullah.com, Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, akun tersebut sudah tidak bisa diakses.*