Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Kota Bogor Memburu Perokok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Oktober 2010 13:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, mengambil tindakan tegas terhadap sopir dan penumpang yang merokok di dalam kendaraan angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor, Selasa (12/10).
 
Sebelumnya puluhan satuan petugas dan personil gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disebar di dua titik. Mereka bertugas  untuk menangkap para pelanggar  KTR di dalam angkutan kota di sekitar belokan Jalan Merdeka- MA Salmun, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
 
Para sopir maupun penumpang angkot hanya pasrah ketika petugas meminta rokok yang sedang diisapnya dimatikan. Puntung rokok oleh petugas dimasukan ke dalam plastik kecil dan dibawa ke sidang tipiring sebagai barang bukti.
 
Sedikitnya ada 26 orang, yang terdiri dari sopir dan penumpang angkutan kota (angkot) yang terjaring razia, digiring ke pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Terminal Merdeka Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Para sopir dan penumpang angkutan Kota Bogor itu dinyatakan bersalah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No  12 tahun 2009 tentang Kawasan  Tanpa Rokok (KTR).

Sidang dipimpin Hakim Widya SH dari Pengadilan  Negeri Bogor dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sari SH dari Kejaksaan  Negeri Bogor dan panitera Tambat Akbar.
 
Seusai disidang, para sopir itu dikenai sanksi dengan harus membayar denda. Besaran denda yang dikenakan bervariatif, yakni mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000. Besaran denda yang dikenakan pada para pelanggar itu jauh lebih rendah dari besaran denda yang sesuai dengan perda KTR.
 
Untuk diketahui sesuai Perda No 12 tahun 2009, bagi pelanggar KTR perorangan dikenakan denda paling sedikit Rp50 ribu, dan paling banyak Rp100 ribu, untuk setiap kali pelanggaran. Hakim masih memberikan toleransi hanya menjatuhkan denda rata-rata Rp15.000 itu dengan dalih, pelanggar yang saat itu terjaring  kebanyakan dari masyarakat berpenghasilan rendah.
 
“Karena sidang tipiring KTR kali ini untuk pertama kalinya dan masyarakat belum banyak yang tahu tentang Perda KTR, maka kami hanya menjatuhkan denda rata-rata Rp15 ribu. Banyak juga mereka yang tidak mampu bayar,” kata hakim. [mio/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menkes Imbau Jamaah Haji Jaga Kesehatan
Tulisan selanjutnya Calon Gubernur New York Saja Anti-Gay

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?