Hidayatullah.com–Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, mengambil tindakan tegas terhadap sopir dan penumpang yang merokok di dalam kendaraan angkutan kota (angkot) di wilayah Kota Bogor, Selasa (12/10).
Sebelumnya puluhan satuan petugas dan personil gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disebar di dua titik. Mereka bertugas untuk menangkap para pelanggar KTR di dalam angkutan kota di sekitar belokan Jalan Merdeka- MA Salmun, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Para sopir maupun penumpang angkot hanya pasrah ketika petugas meminta rokok yang sedang diisapnya dimatikan. Puntung rokok oleh petugas dimasukan ke dalam plastik kecil dan dibawa ke sidang tipiring sebagai barang bukti.
Sedikitnya ada 26 orang, yang terdiri dari sopir dan penumpang angkutan kota (angkot) yang terjaring razia, digiring ke pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Terminal Merdeka Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Para sopir dan penumpang angkutan Kota Bogor itu dinyatakan bersalah telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sidang dipimpin Hakim Widya SH dari Pengadilan Negeri Bogor dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sari SH dari Kejaksaan Negeri Bogor dan panitera Tambat Akbar.
Seusai disidang, para sopir itu dikenai sanksi dengan harus membayar denda. Besaran denda yang dikenakan bervariatif, yakni mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000. Besaran denda yang dikenakan pada para pelanggar itu jauh lebih rendah dari besaran denda yang sesuai dengan perda KTR.
Untuk diketahui sesuai Perda No 12 tahun 2009, bagi pelanggar KTR perorangan dikenakan denda paling sedikit Rp50 ribu, dan paling banyak Rp100 ribu, untuk setiap kali pelanggaran. Hakim masih memberikan toleransi hanya menjatuhkan denda rata-rata Rp15.000 itu dengan dalih, pelanggar yang saat itu terjaring kebanyakan dari masyarakat berpenghasilan rendah.
“Karena sidang tipiring KTR kali ini untuk pertama kalinya dan masyarakat belum banyak yang tahu tentang Perda KTR, maka kami hanya menjatuhkan denda rata-rata Rp15 ribu. Banyak juga mereka yang tidak mampu bayar,” kata hakim. [mio/hidayatullah.com]