Hidayatullah.com–Terdakwa kasus pelemparan granat kantor UNICEF di Nagroe Aceh Darussalam (NAD), Tengku Mukhtar bin Ibrahim mengatakan bahwa dirinya dan beberapa temannya melakukan serangan kepada orang asing dipicu sikap pemerintah Aceh yang kini dikuasai Mantan Aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan dinilai lebih mementingkan kepentingan negara-negara asing dibanding penegakan Syari’at Islam di Aceh.
“Kami melakukan ini semua, karena pemerintah Aceh menganggap Syari’at Islam mengurangi minat investor Asing,” kata Muckhtar.
“Pemerintah Aceh juga menganggap Syari’at Islam bertentangan dengan hukum internasional,” tambahnya.
Hal ini dinyatakannya pada sidang kasus terorisme dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/10)Grogol, Jakarta.
Menurutnya, Pemerintah Aceh mengabaikan nasihat para tokoh dan ulama Aceh yang meminta agar syari’at Islam yang diberikan peluang oleh pemerintah pusat dapat dilaksanakan dengan baik.
“Para ulama Aceh sudah mendatangi pemerintahan dan menasehati mereka,tetapi mereka tidak peduli”ungkap Mukhtar yang mantan anggota GAM ini.
Lebih jauh lagi,Ia sebelum melakukan penyerangan bahkan sudah melakukan langkah-langkah persuasive dengan beberapa kali mendatangi lembaga perwakilan rakyat Aceh untuk menyampaikan aspirasinya tantang penegakan syari’at Islam di Aceh.
“Saya sudah datangi DPR disana, tapi tidak didengar pula.” ujar pria berjanggut lebat ini.
Selain menganggap orang asing menghalangi penegakan syari’at Islam di Aceh, Tengku Muchtar juga beralasan bahwa pasca-tsunami orang asing di Aceh banyak melakukan kegiatan kristenisasi terselubung dengan berpura-pura sebagai pekerja kemanusiaan.
“Mereka (orang-orang asing,red) banyak yang melakukan pemurtadan, inilah yang membuat kami marah,” kata Muckhtar dihadapan Majelis Hakim.
Ditambahkannya, aksi yang dilakukan mereka sebenarnya hanya bertujuan untuk meneror orang-orang asing bukan untuk melakukan pembunuhan terhadap mereka sehingga ia bersama kelompoknya hanya menembaki rumah seorang dosen Amerika tetapi tidak membunuhnya.
“Kami hanya ingin menakut-nakuti mereka, tidak untuk membunuh.”papar Mukhtar.
Lebih dari itu,Ia melakukan kegiatan terror lebih di dasari kekecewaannya kepada para mantan GAM yang ada di pemerintahan, yang menurutnya tidak menepati janji untuk melakukan perubahan yang lebih baik untuk Aceh.
“Dulu ketika kami berjuang di GAM, kami berharap dapat mewujudkan kemakmuran, keadilan, dan penegakan Syari’at islam, tapi sekarang kami kecewa.”tandas Mukhtar
Seperti diberitakan sebelumnya, Muchtar dan beberapa temannya, Andi Marlan dan Ahmad melakukan pelemparan granat ke kantor perwakilan UNICEF di Aceh, dan melakukan penembakan terhadap ketua Palang Merah Jerman, Dr Erhard Bauer, serta menembaki rumah orang asing di Aceh, pada 23 November 2009 dini hari, di komplek perumahan yang penghuninya warga negara Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Muchtar diancam pasal 15 Jo pasal 6, dan pasal 15 Jo pasal 7 UU No15 tahun 2003 tahun 2003 tentang terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal mati. [bil/hidayatullah.com]