Hidayatullah.com—Meski berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, tetapi persidangan Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda belum ada kejelasan kapan akan digelar. Hal ini disesalkan oleh Shalih Manggara Sitompul, SH kuasa hukum Murhali.
“Kemarin berkas sudah dilimpahkan Kejari Bekasi ke PN Bekasi. Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang jadwal persidangan,” kata Shalih.
Untuk itu, siang ini (14/12), Shalih bersama pengurus Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) dijadwalkan menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk menyampaikan keberatan lamanya penahanan kliennya.
“Hari ini KUIB diterima Kejari untuk menyampaikan aspirasi umat,” jelasnya.
Murhali disangka telah melakukan penghasutan berujung pada bentrokan umat Islam dengan jemaat gereja HKPB di Ciketing beberapa waktu lalu. Sebenarnya ada tiga belas tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, dua tersangka lainnya masih dibawah umur sehingga tidak ditahan di LP.
Saat ini, Murhali dan tersangka lainnya ditahan di LP Bulak Kapal Bekasi. Murhali terancam hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (syaf/hidayatullah.com)
Jadwal Persidangan Murhali Belum Dipastikan
