Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH. Abdussomad Bukhori mengatakan, kekerasan atas nama apapun tidak boleh dilakukan. Tapi, pembiaran pelecehan agama juga tidak bisa dibiarkan.
Karena itu, ia meminta pemerintah agar bertindak lebih tegas dan berlaku adil. “Ahmadiyah menodai agama Islam. Seharusnya kebijakan untuk melarang (Ahmadiyah) lebih tepat,” ujarnya kepada hidayatullah.com Selasa (8/2).
Apa yang terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten itu menurutnya bisa jadi karena akumulasi berbagai masalah yang terjadi selama ini.
Karena itu, agar hal serupa tidak terjadi, ia meminta pemerintah bertindak tegas membubarkan Ahmadiyah. MUI sendiri katanya sudah mengusulkan agar Ahmadiyah dilarang. Pemerintah bisa meniru pelarangan Ahmadiyah sudah dilakukan beberapa negara.
Menurut Somad, terlepas ada kasus kekerasan, apa yang dilakukan Ahmadiyah telah melanggar HAM. Termasuk melecehkan agama Islam dengan mengaku-ngaku Islam, katanya.
“Jadi, dalam UU, penistaan agama juga melanggar HAM,” katanya. Apalagi, jelasnya, Ahmadiyah itu dari luar negeri, pusatnya di London.
Karena itu, ia menegaskan, mempertahankan Ahmadiyah sama dengan membuka peluang konflik serupa.
“Jika Ahmadiyah masih ada, pasti ada kasus yang sama seperti ini,” katanya. *