Hidayatullah.com–Rancangan Undang-undang (RUU) Fakir Miskin yang akan menjadi undang-undang, diharapkan menjadi harapan bagi si miskin, termasuk mengatasi permasalahan kemiskinan.
“UU ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemiskinan yang cenderung semakin meningkat dan kompleks, baik yang di pedesaan maupun perkotaan, yang tentu karakteristiknya berbeda,” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Rusli Wahid, Rabu (9/3).
Rusli mengatakan, saat ini RUU Fakir Miskin digodok dan dalam proses penyusunan daftar inventaris masalah (DIM).
Urgensi dari pentingnya RUU Fakir Miskin, kata Rusli, karena saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang fakir miskin. Jika pun ada, maka baru sebatas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin.
Selain itu, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang hanya dibahas dalam satu bab.
“UU Fakir Miskin ini juga kita harapkan akan mendorong seluruh potensi dan sumber daya agar dapat dilaksanakan secara terpadu dalam mengentaskan persoalan-persoalan kemiskinan,” tambahnya.
Di samping itu, kehadiran UU Fakir Miskin juga untuk meningkatkan partisipasi kalangan pemerintah dan masyarakat pada umumnya, serta meningkatkan fungsi-fungsi koordinasi antara kementerian lembaga, baik pusat maupun daerah.
“Selain itu juga kita harapkan lahirnya UU ini ada peningkatan anggaran untuk pemberdayaan fakir miskin,” kata Rusli.
Saat ini penanganan masalah kemiskinan bukan hanya dilakukan oleh Kemensos, tetapi anggarannya juga tersebar di 19 kementerian.*