Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

UU Fakir Miskin Diharapkan Atasi Masalah Kemiskinan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 10 Maret 2011 09:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rancangan Undang-undang (RUU) Fakir Miskin yang akan menjadi undang-undang, diharapkan menjadi harapan bagi si miskin, termasuk  mengatasi permasalahan kemiskinan.

“UU ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemiskinan yang cenderung semakin meningkat dan kompleks, baik yang di pedesaan maupun perkotaan, yang tentu karakteristiknya berbeda,” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Rusli Wahid, Rabu (9/3).

Rusli mengatakan, saat ini RUU Fakir Miskin digodok dan dalam proses penyusunan daftar inventaris masalah (DIM).

Urgensi dari pentingnya RUU Fakir Miskin, kata Rusli, karena saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang fakir miskin. Jika pun ada, maka baru sebatas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin.

Selain itu, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang hanya dibahas dalam satu bab.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“UU Fakir Miskin ini juga kita harapkan akan mendorong seluruh potensi dan sumber daya agar dapat dilaksanakan secara terpadu dalam mengentaskan persoalan-persoalan kemiskinan,” tambahnya.

Di samping itu, kehadiran UU Fakir Miskin juga untuk meningkatkan partisipasi kalangan pemerintah dan masyarakat pada umumnya, serta meningkatkan fungsi-fungsi koordinasi antara kementerian lembaga, baik pusat maupun daerah.

“Selain itu juga kita harapkan lahirnya UU ini ada peningkatan anggaran untuk pemberdayaan fakir miskin,” kata Rusli.

Saat ini penanganan masalah kemiskinan bukan hanya dilakukan oleh Kemensos, tetapi anggarannya juga tersebar di 19 kementerian.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jadilah Pendengar Yang Baik (2)
Tulisan selanjutnya Qadhafi Sebut Barat Rampas Minyak Libya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?