Hidayatullah.com–Jumlah tanah wakaf di Indonesia cukup besar mencapai 330.000 hektare, namun masih dikelola secara tradisional. Tanah wakaf di Indonesia sebatas untuk masjid, pendidikan, dan pemakaman.
“Padahal, di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia tanah wakaf dimanfaatkan untuk apartemen, pusat perbelanjaan, dan usaha produktif lainnya,” kata Direktur Wakaf Pro99, Lutfi Affandim, di Bandung, Selasa (29/3).
Melalui Wakaf Pro99, kata Lutfi, ingin mengubah pemikiran masyarakat sehingga potensi wakaf bisa lebih dikembangkan. “Saat ini kami memanfaatkan tanah wakaf untuk apotik di dekat RSUD Ebah Majalaya, klinik pengobatan Islami, gerai busana Muslim Yashifani, dan pusat pelatihan,” katanya.
Dari hasil wakaf produktif dikembangkan untuk program-program sosial, pendidikan, dan kesehatan. “Cita-cita ke depan ingin mendirikan hotel, apartemen, supermarket, dan lain-lain,” ujarnya.*